KPK Sita Uang Rp7 Miliar dari OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp7 miliar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.
"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total Rp7 miliar. Dalam mata uang rupiah, dolar Amerika dan dolar Singapura," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024) malam.
Menurutnya, barang bukti uang tersebut disita penyidik KPK dari empat lokasi berbeda.
Sebanyak Rp32,5 juta ditemukan di mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman.
Uang Rp120 juta ditemukan di rumah Kabiro Pemerintahan dan Kesra Bengkulu, Ferry Ernest Parera.
Penyidik kemudian menemukan Rp370 juta di mobil Rohidin Mersyah.
Baca Juga: Ditangkap KPK, Kekayaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Rp4,1 Miliar
Kemudian, sebanyak Rp6,5 miliar ditemukan di rumah dan mobil Adc Gubernur Bengkulu, Evriansyah alias Anca.
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK menangkap delapan orang, yakni Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Bengkulu, Isnan Fajri; dan Ajudan Gubernur Bengkulu, Evrianshah alias Anca.
Lima orang lainnya yakni Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Saidirman; Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Syarifudin; Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Syafriandi; Kabiro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera; dan Kadis PUPR Provinsi Bengkulu, Tejo Suroso.
Kedelapan orang tersebut kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan intensif, hanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Rohidin Mersyah, Isnan Fajri dan Evrianshah.
"KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF dan EV," kata Alex.
Baca Juga: KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai Tersangka
Terhadap ketiganya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








