AKURAT.CO Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) di Sumsel ke tahap penuntutan (tahap II).
Dalam kasus ini, empat tersangka telah ditetapkan, termasuk tiga petinggi PT Waskita Karya (Persero) dan satu Direktur Utama perusahaan konsultan.
Keempatnya adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya berinisial T, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya berinisial IJH, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya berinisial SAP, dan Direktur Utama PT Perentjana Djaja berinisial BHW.
Pelimpahan dilakukan pada Kamis (28/11/2024), dan keempat tersangka kini ditahan di Rutan Palembang untuk 20 hari ke depan.
"Setelah tahap II, penanganan perkara ini akan beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Baca Juga: Geger Partai Coklat, PDIP Serius Ingin Kembalikan Polri ke Bawah TNI
Setelah pelimpahan ini, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang untuk disidangkan.
"JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi dokumen untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang," tambah Vanny.
Selain melimpahkan berkas dan tersangka, penyidik Kejati Sumsel juga menyita uang sebesar Rp22,5 miliar dari tersangka BHW.
Uang ini akan dijadikan barang bukti sekaligus bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan korupsi pada proyek LRT yang masih dalam tahap perencanaan tersebut.
"Penanganan korupsi tidak hanya tentang jumlah tersangka, tetapi juga fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara," tegas Vanny.
Kasus ini menjadi perhatian karena proyek LRT Sumsel semestinya mendukung pembangunan infrastruktur strategis di wilayah tersebut.
Baca Juga: Verrell Bramasta Janjikan Ini Usai Venna Melinda - Ferry Irawan Resmi Cerai
Dugaan korupsi yang melibatkan dana besar mencerminkan tantangan serius dalam pengelolaan anggaran negara.
Proses hukum terhadap para tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026










