AKURAT.CO Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti kasus dugaan korupsi proyek Light Rail Transit (LRT) di Sumsel ke tahap penuntutan (tahap II).
Dalam kasus ini, empat tersangka telah ditetapkan, termasuk tiga petinggi PT Waskita Karya (Persero) dan satu Direktur Utama perusahaan konsultan.
Keempatnya adalah Kepala Divisi II PT Waskita Karya berinisial T, Kepala Divisi Gedung II PT Waskita Karya berinisial IJH, Kepala Divisi Gedung III PT Waskita Karya berinisial SAP, dan Direktur Utama PT Perentjana Djaja berinisial BHW.
Pelimpahan dilakukan pada Kamis (28/11/2024), dan keempat tersangka kini ditahan di Rutan Palembang untuk 20 hari ke depan.
"Setelah tahap II, penanganan perkara ini akan beralih ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasie Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari.
Baca Juga: Geger Partai Coklat, PDIP Serius Ingin Kembalikan Polri ke Bawah TNI
Setelah pelimpahan ini, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan dan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang untuk disidangkan.
"JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan melengkapi dokumen untuk pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Klas IA Palembang," tambah Vanny.
Selain melimpahkan berkas dan tersangka, penyidik Kejati Sumsel juga menyita uang sebesar Rp22,5 miliar dari tersangka BHW.
Uang ini akan dijadikan barang bukti sekaligus bagian dari upaya pemulihan kerugian negara akibat dugaan korupsi pada proyek LRT yang masih dalam tahap perencanaan tersebut.
"Penanganan korupsi tidak hanya tentang jumlah tersangka, tetapi juga fokus pada pemulihan kerugian keuangan negara," tegas Vanny.
Kasus ini menjadi perhatian karena proyek LRT Sumsel semestinya mendukung pembangunan infrastruktur strategis di wilayah tersebut.
Baca Juga: Verrell Bramasta Janjikan Ini Usai Venna Melinda - Ferry Irawan Resmi Cerai
Dugaan korupsi yang melibatkan dana besar mencerminkan tantangan serius dalam pengelolaan anggaran negara.
Proses hukum terhadap para tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus memastikan pengelolaan keuangan negara dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK










