Yasonna Laoly Diyakini Merupakan Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

AKURAT.CO Upaya pencegahan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, dalam kasus buronan Harun Masiku dinilai tidak sembarangan.
Yasonna Laoly diyakini merupakan saksi kunci dalam kasus yang juga melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tersebut.
"Walau posisi Yasonna merupakan saksi, saya beranggapan bahwa penyidik merasa Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik," beber mantan penyidik Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga: KPK Cegah Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku
Yudi tidak mengetahui alasan penyidik KPK menerbitkan status pencegahan kepada Yasonna Laoly.
Tetapi jika sudah ada upaya paksa, maka informasi dari saksi tersebut dinilai sangat penting.
"Agar tidak dapat bepergian ke luar negeri, sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik keterangannya. Mereka tidak beralasan ada di luar negeri," ujarnya.
Baca Juga: KPK Cecar Yasonna Laoly Soal Surat ke MA dan Data Perlintasan Harun Masiku
Yasonna Laoly menjadi orang terakhir dalam kasus Harun Masiku yang diperiksa penyidik KPK sebelum menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Pihak Ditjen Imigrasi diminta segera menindaklanjuti status pencegahan dari KPK, agar mantan Menkumham itu tidak keluar dari wilayah NKRI.
"Saya meminta kepada Imigrasi segera menyampaikan kepada Hasto dan Yasonna (terkait) pencekalan mereka. Meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara," kata Yudi.
Baca Juga: Soal Penambahan Anggaran Rp20 Triliun, Yasonna Laoly Minta Menteri HAM Realistis
KPK mengembangkan kasus Harun Masiku dengan menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Hasto Kristiyanto turut dijerat pasal perintangan penyidikan, lantaran diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai.
Baca Juga: Pamitan di Hari Pengayoman ke-79, Yasonna Laoly Beri Pesan ke Jajaran Kemenkumham
Salah satunya meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan kabur setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








