Akurat
Pemprov Sumsel

Sumber Uang Suap Rp920 Miliar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Makelar Kasus Zarof Ricar

Oktaviani | 8 Januari 2025, 21:30 WIB
Sumber Uang Suap Rp920 Miliar Mulai Terkuak, Babak Baru Pengusutan Makelar Kasus Zarof Ricar

AKURAT.CO Skandal Hakim Agung, Syamsul Maarif, yang menabrak Pasal 17 Ayat 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dengan memutus perkara Peninjauan Kembali Nomor 1362 PK/PDT/2024 hanya dalam tempo 29 hari menjadi kotak pandora yang membuka tabir sumber uang suap senilai Rp920 miliar,

Skandal makelar kasus di Mahkamah Agung itu melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA, Zarof Ricar.

PK Nomor 1362 tertanggal 16 Desember 2024 itu terkait perkara sengketa perdata antara Sugar Group Company (SGC) milik Gunawan Yusuf dkk. melawan Marubeni Corporation (MC) dkk. bernilai triliunan rupiah.

Yang pada tahun 2010 sejatinya telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkraht) berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, dimenangkan oleh MC dkk.

Namun, pihak SGC dkk. tidak melakukan upaya hukum PK.

Lalu, apa kaitannya sengketa perdata antara SGC dkk. melawan MC dkk. dengan korupsi makelar kasus Zarof Ricar?

Bermula dari penyidik Pidsus Kejaksaan Agung pada 24 Oktober 2024 menggeledah kediaman Zarof Ricar di bilangan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menemukan dan menyita berbagai mata uang asing dengan total Rp920 miliar.

Selain kepingan logam mulia dengan total seberat 51 kilogram, penyidik menemukan bukti catatan tertulis antara lain tertulis "Titipan Lisa", "Untuk Ronal Tannur:1466/Pid.2024", "Pak Kuatkan PN."

Baca Juga: Kejagung: ZR Sudah Jadi Makelar Kasus di MA Selama 10 Tahun

Namun, menurut sumber di Gedung Bundar, sebenarnya terdapat pula bukti catatan tertulis "Pelunasan Perkara Sugar Group Rp200 miliar."

Apabila bukti catatan itu benar, maka uang sebesar Rp200 miliar tersebut patut diduga sebagai titipan pelunasan suap untuk hakim agung yang menangani perkara sengketa perdata antara SGC melawan MC.

Persoalannya, ada beberapa putusan kasasi dan PK terkait perkara SGC versus MC karena mengalami daur ulang berkali-kali.

Namun, menurut seorang sumber, Zarof Ricar sudah bernyanyi di hadapan penyidik.

Patut diduga uang Rp200 miliar itu sebagai pelunasan terkait Putusan Kasasi Nomor 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 Juncto PK Ke-I Nomor 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 Juncto PK Ke-II Nomor 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023, yang merupakan upaya hukum lanjutan untuk perkara yang sejatinya tergolong nebis idem.

Yakni putusan-putusan yang diduga dipakai untuk mengemplang utang SGC kepada MC bernilai triliunan rupiah.

Yaitu putusan-putusan Nomor 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst tanggal 1 Maret 2012 Juncto Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 75/Pdt/2013/PT.DKI tanggal 22 April 2013.

Konon, Zarof Ricar sudah mengaku dengan menyebut nama-nama hakim agung yang terlibat, termasuk seorang mantan Ketua Kamar Perdata MA yang berasal dari Lampung.

Baca Juga: Sumber Uang Suap Zarof Ricar Mulai Terungkap, Sebesar Rp200 Miliar Diduga dari Kasus Perdata Sugar Group Company Melawan Marubeni Corporation

Dari hasil penelusuran, tercatat hakim agung yang duduk pada majelis Putusan Kasasi Nomor 1697 K/Pdt/2015 tanggal 14 Desember 2015 adalah Soltoni Mohdally, Dr. Nurul Elmiyah, dan (3) Dr. H. Zahrul Rabain.

Majelis hakim agung PK Ke-I, Nomor 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 adalah Dr. H. Sunarto, Maria Anna Samayati, dan (3) Dr. Ibrahim, SH.

Sedangkan majelis hakim agung PK Ke-II, Nomor 887 PK/Pdt/2022 tanggal 19 Oktober 2023 adalah Syamsul Maarif, Dr. H. Panji Widagdo, SH, Dr. Nani Indarwati, SH, Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, SH dan (5) Dr. Lucas Prakoso, SH.

Dua hakim agung yang disebut terakhir dissenting opinion.

Dalam majelis perkara Nomor 818 PK/Pdt/2018 tanggal 2 Desember 2019 terdapat nama Sunarto yang kini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung.

Zarof Ricar dikenal dekat dengan Ketua MA, Sunarto.

Tak heran bila pada 27-28 September 2024, Zarof Ricar yang telah pensiun sejak tahun 2022 itu tampak ikut dalam rombongan pimpinan MA yang melakukan kunjungan ke Keraton Sumenep.
Penyidik perlu mendalami terhadap informasi adanya dugaan sumber dana untuk pembangunan properti milik Sunarto di Sumenep itu dari Zarof Ricar.

Informasi soal adanya nama hakim dalam setiap tumpukan uang yang disita Kejagung, yang berkaitan dengan Zarof Ricar, diungkap oleh Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo, dalam rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung pada 13 November 2024.

Ia menanyakan apakah di setiap tumpukan uang tersebut terdapat nama-nama pihak pemberi suap serta hakim-hakim yang akan menerimanya.

Baik Jaksa Agung maupun Jampidsus tidak membantah namun juga tidak membenarkan, menjawab tak lugas, dengan dalih pertanyaan masuk ke dalam materi penyidikan.

"Saya rasa belum bisa kami buka untuk konsumsi publik karena alat bukti belum penuh saat ekspos terakhir dilakukan," ujar Jampidsus, Febrie Ardiansyah, saat itu.

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendesak Kejagung untuk menyelidiki asal usul uang senilai triliunan rupiah dan emas batangan yang ditemukan.

"Kejaksaan Agung harus membongkar tuntas karena sangat mustahil uang dan batangan emas yang ada di rumah Zarof Ricar itu miliknya sendiri. Sangat mungkin itu titipan yang belum diambil oleh hakim-hakim itu, guna menghindari sistem pelacakan oleh sistem audit keuangan, mengingat kewajiban pejabat untuk melaporkan LHKPN," jelasnya, dalam keterangannya, Rabu (8/1/2025).

Sementara itu, Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie, menyatakan bahwa apabila fakta tersebut mengandung unsur kebenaran, akan menjadi babak baru dalam perkembangan penanganan perkara Zarof Ricar.

Kotak pandoranya dugaan skandal dalam putusan perkara Nomor 1362 PK/PDT/2024 tanggal 16 Desember 2024, di mana berkas perkara dengan tebal tiga meter dapat diputus hanya dalam waktu 29 hari.

"Ketua majelisnya adalah Hakim Agung, Syamsul Maarif. Agar tidak kebobolan seperti kasus Harvey Moies dalam korupsi timah, Presiden Prabowo Subianto harus mengawal kasus ini. Dengan memerintahkan Jaksa Agung agar mengusut tuntas sumber suang suap dan hakim penerima suap," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Mafia Peradilan Eks Pegawai MA Zarof Ricar Harus Diusut Tuntas

Jurus Ngemplang Utang

Kasusnya sendiri berdasarkan hasil eksaminasi P3S. Bermula ketika Gunawan Yusuf dkk. melalui PT GPA pada 24 Agustus 2001 menjadi pemenang lelang Sugar Group Company (SGC), aset milik Salim Group, yang diselenggarakan BPPN dengan kondisi apa adanya (as is) senilai Rp1,161 triliun.

Ketika akan dilelang, semua peserta lelang termasuk GPA telah diberitahu segala kondisi dari SGC tentang aktiva, pasiva, utang dan piutangnya.

SGC yang bergerak dalam bidang produksi gula dan etanol ternyata memiliki total utang triliunan rupiah kepada MC, yang secara hukum tentu menjadi tanggung jawab Gunawan Yusuf dkk. selaku pemegang saham baru SGC.

Akan tetapi, Gunawan Yusuf menolak membayar dengan dalih utang SGC kepada MC senilai triliunan rupiah itu merupakan hasil rekayasa dan persekongkolan bersama antara Salim Group dengan MC.

Diduga untuk menyiasati agar dapat ngemplang utang yang bernilai triliunan rupiah itu, dibangunlah dalil yang diduga palsu, yang pada pokoknya dinyatakan utang itu hasil rekayasa bersama antara SG dengan MC, sebagaimana yang dituangkan dalam surat gugatan Gunawan Yusuf dkk. melalui PT SIL, PT ILP, PT GPM, PT ILD dan PT GPA menggugat MC dkk. melalui PN Kota Bumi dan PN Gunung Sugih, teregister dalam perkara Nomor 12/Pdt.G/2006/PN/GS dan Nomor 04/Pdt.G/2006/PN.KB.

Namun pada ujung perkara, Gunawan Yusuf dkk. kalah telak, sebagaimana Putusan Kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009 tanggal 19 Mei 2010, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan, tuduhan bahwa utang itu hasil rekayasa dan persekongkolan bersama antara Salim Group dengan Marubeni Corporation ternyata tidak mengadung unsur kebenaran.

Terbukti, pinjaman kredit luar negeri itu sudah dilaporkan kepada Bank Indonesia dan terlihat dalam laporan keuangan dari tahun 1993 (SIL) dan tahun 1996 (ILP) sampai 2001.

Adanya rekayasa justru dibantah sendiri oleh Gunawan Yusuf, melalui kuasa hukumnya, yang pada pokoknya menyatakan ingin menyelesaikan kewajiban pembayaran utang dan bersedia melakukan pembahasan sehubungan dengan rencana pemangkasan sebagian hutang (haircut).

Ketidakbenaran tuduhan persekongkolan diperkuat dengan bukti surat tertanggal 12 Maret 2003, yang pada pokoknya Gunawan Yusuf menawarkan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan menerbitkan promissory note senilai USD19 juta.

Berdasarkan dua putusan kasasi tersebut, pada pokoknya SGC diputuskan tetap memiliki kewajiban pembayaran utang kepada MC, yang bernilai triliunan rupiah.

Usai kalah telak, Gunawan Yusuf tak menyerah. Ia mendaftarkan lagi empat gugatan baru secara sekaligus.

Memanfaatkan azas ius curia novit, sebagaimana ditegaskan Pasal 10 UU Nomor 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, di mana pengadilan tidak boleh menolak memeriksa dan mengadili perkara.

Dalam empat gugatan baru tersebut, materi pokok perkara sejatinya sama dengan Putusan Kasasi Nomor 2447 K/Pdt/2009 dan Nomor 2446 K/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap.

SGC sebagai penggugat hanya mengubah materi gugatan yang bersifat aksesoris dan mengada-ngada, sebagaimana perkara-perkara (1) Nomor 394/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (2) Nomor 373/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst, (3) Nomor 470/Pdt.G/2010/Jkt.Pst dan (4) Nomor 18/Pdt.G/2010/Jkt.Pst., yang terkait dengan perkara Nomor 141/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst, Nomor 142/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst dan Nomor 232/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Pst dan berlanjut pada perkara kasasi Nomor 1362 PK/PDT/2024 yang diputus oleh Hakim Agung, Syamsul Maarif, dengan kontroversial.

Diduga, empat gugatan baru itu merupakan akal-akalan SGC dkk. yang sebagai siasat atau modus untuk mengemplang utang kepada Marubeni Group yang nilainya triliunan rupiah.

Ketika diminta konfirmasi pada akhir Desember 2024, Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, yang berjanji sejak Senin (30/12/24) akan mengecek terlebih dahulu ke bagian kepaniteraan perdata, tidak kunjung memberikan jawaban.

Baca Juga: Kejaksaan Periksa OC Kaligis Terkait Zarof Ricar dan Lisa Rahmat

Siapa Gunawan Yusuf?

Gunawan Yusuf, pemegang saham baru SGC, pernah tercatat sebagai orang terkaya ke-44 di Indonesia versi majalah Globe Asia.

Lahir di Jakarta tanggal 6 Juni 1954, pernah menjadi terlapor dalam kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Bareskrim Polri pada 20 April 2004 atas nama pelapor Toh Keng Siong yang melakukan penempatan dana ke PT Makindo milik Gunawan Yusuf sebesar USD126 juta tahun 1999.

Penangannnya dilakukan oleh Dittipideksus Bareskrim hingga tahun 2018 lalu berujung SP3.

Polisi tidak melanjutkan penyidikan kendati Toh Keng Siong memenangkan gugatan praperadilan, sebagaimana Putusan Praperadilan Nomor 33/Pid.Prap/2012/PN/JKT.SEL tanggal 19 Oktober 2012.

Gunawan Yusuf selaku pemilik PT Makindo pernah pula tersangkut dalam kasus manipulasi pajak senilai Rp494 miliar.

Apakah Gunawan Yusuf memang sosok kebal hukum?

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK