Ternyata Rumah Djan Faridz yang Digeledah Penyidik KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Oktaviani | 22 Januari 2025, 23:12 WIB

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah yang beralamat di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025) malam.
Penggeledahan dilakukan terkait kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu atau PAW anggota DPR RI yang menjerat mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, penggeledahan yang dilakukan masih berlangsung.
Adapun, rumah yang digeledah merupakan milik Djan Faridz, mantan Menteri Perumahan Rakyat yang juga Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo.
"Informasi ter-update, rumah Djan Faridz," kata Tessa saat dikonfirmasi.
Belum diketahui barang bukti yang disita penyidik dari penggeledahan tersebut.
Hal ini lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.
"Masih (berlangsung)," kata Tessa.
Diketahui, kasus yang menjerat Harun Masiku bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.
Saat itu, Satgas KPK membekuk sejumlah orang, termasuk Wahyu Setiawan selaku Komisioner KPU dan orang kepercayaannya yang merupakan mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.
Sementara, Harun Masiku yang diduga menyuap Wahyu Setiawan seolah hilang ditelan bumi.
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Sampai saat ini Harun Masiku belum tertangkap.
Baca Juga: KPK Cecar Plt Dirjen Imigrasi Soal Tim Pemeriksa Perlintasan Harun Masiku Ciptaan Yasonna Laoly
KPK memperbarui poster pencariannya. Empat foto terbaru Harun Masiku dipublikasikan ke publik.
Dalam pengembangan kasus Harun Masiku, KPK menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024).
KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait PAW anggota DPR RI dan dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu berasal dari Hasto.
Sementara, dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menghubungi Harun Masiku.
Harun diperintahkan Hasto agar merendam ponselnya ke dalam air dan melarikan diri.
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan seorang stafnya.
Staf yang bernama Kusnadi itu diminta menenggelamkan ponsel Hasto agar tidak ditemukan penyidik.
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku.
Hasto diduga mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Meski belum melakukan penahanan terhadap Hasto, lembaga antirasuah telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Hasto.
KPK juga melakukan pencegahan atau larangan bepergian terhadap eks Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






