AKURAT.CO Seorang konsumen Toyota bernama Elnard Peter menggugat PT. Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT. Toyota Astra Motor dan PT. Toyota Astra Motor atas cacat tersembunyi produk Toyota All New Kijang Innova (Innova Reborn) yang dibelinya pada 2021.
Saat pandemi Covid-19 berlangsung, Elnard Peter membeli produk Innova Reborn dua kali dan menemukan permasalahan serupa pada geometri roda.
Tetapi pelaku usaha, dalam hal ini Auto2000 Bintaro, menolak memperbaiki sesuai klausula baku jaminan produk serta menolak membeli kembali kedua produk tersebut dari konsumen.
Gugatan pertama Nomor 163/Pdt.G/2022/Pn.Jkt.Sel yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibatalkan oleh advokat bernama Adhi Heriyadi Wibowo SH. tanpa hak, sebab penggugat telah mencabut kuasa tanggal 11 Juli 2022 tetapi agenda minutasi tanggal 29 Agustus 2022 tetap bisa berlangsung tanpa sepengetahuannya.
Ironisnya, PN Jaksel kini malah menolak menyerahkan segala informasi terkait perkara tersebut.
Baca Juga: Paradoks Konsumen Indonesia: Pilih Galon Guna Ulang Meski Tahu Risiko BPA
Gugatan kedua Nomor 557/Pdt.G/2022/Pn.Jkt.Utr didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai domisili pelaku usaha dengan putusan sela majelis hakim menyatakan tidak berwenang mengadili perkara.
Gugatan ketiga, selama proses Judex Factie Nomor 491/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL dan Nomor 405/PDT/2024/DKI, majelis hakim memutus perkara tanpa pernah membebankan pembuktian terbalik berdasarkan baku mutu produk yang semestinya wajib diterapkan sebagai hukum formil tunggal.
"Produk, alat bukti otentik dan penggugat tidak pernah diperiksa selama Judex Factie," kata Elnard Peter, melalui keterangan yang diterima, Minggu (2/2/2025).
Putusan Nomor 491/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL diunggah Panitera PN Jaksel pada 48 hari setelah dibacakan majelis hakim pada 7 Februari 2024 tanpa dihadiri para pihak.
Preseden pada Judex Factie tersebut telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, namun penanganannya dirasa janggal dan tidak transparan.
Pada 2 Juni 2024, Elnard Peter juga mengadukan Tunas Toyota cabang Cinere kepada BPKN RI karena membatalkan layanan pemeriksaan geometri roda atau spooring dengan dalih alat rusak ketika dirinya meminta baku mutu produk yang ditetapkan Toyota Motor Corporation agar digunakan sebagai acuan, yang hingga kini penanganan di BPKN pun tidak jelas.
Baca Juga: Jalan Berliku Perjuangan Konsumen di Indonesia
Registrasi perkara kasasi yang diajukan PN Jaksel tanggal 12 Juli 2024 telah menghabiskan waktu 176 hari saat Mahkamah Agung menerbitkan register Nomor 80 K/Pdt/2025 pada 2 Januari 2025.
Oleh karena itu, Elnard Peter telah mendaftarkan lima aduan kepada pihak Ombudsman RI dengan dugaan penundaan berlarut, penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang terhadap PN Jaksel, Pengadilan Tinggi Jakarta, Bawas MA, Mahkamah Agung dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
Bagaimana mungkin lembaga negara memberikan kepastian hukum atas kondisi sebuah produk jika kekayaan intelektual pemilik merk selalu dikhianati bersama pemegang merk.
Preseden yang berkembang selama 2024 terhadap Toyota juga tidak dapat diabaikan karena menggemparkan dunia, yang diawali rangkaian peristiwa penggerebekan bahkan penutupan sarana produksi di Jepang dan Indonesia.
Baca Juga: Danone Indonesia: Jangan Politisasi Keluhan Konsumen untuk Persaingan Dagang
Menyusul jutaan unit berbagai produk diberitakan mengalami recall hingga membawa dampak kepada saham pemegang merk yang menjadi merah setelah ditinggal investor asing.
Menurut Elnard Peter, preseden pengkhianatan terhadap Undang-Undang Perlindungan Konsumen di lembaga peradilan dan nonperadilan harus dihentikan dan jangan berulang kembali jika negara serius ingin melindungi konsumen.
Ia berharap Ombudsman dapat menangani kelima aduan tersebut agar dirinya bisa mendapatkan kepastian hukum atas cacat geometri roda akibat penggunaan suku cadang lower arm yang nyata-nyata gagal berprestasi pada unit mobilnya.
Kepastian hukum dimaksud termasuk 600.000 unit Toyota All New Kijang Innova dan Toyota Kijang Innova lainnya yang menggunakan suku cadang serupa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








