AKURAT.CO Pengusaha Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga timah di PT Timah Tbk (2015-2022), berencana mengajukan upaya hukum kasasi.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Andi Ahmad, setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari putusan pengadilan tingkat pertama.
"Kami pasti akan mengajukan upaya hukum kasasi," ujar Andi Ahmad di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (17/2/2025).
Menyikapi rencana kasasi tersebut, pihak Kejaksaan Agung menyatakan siap menghadapi langkah hukum yang akan diambil oleh Harvey Moeis.
Baca Juga: KKI: 40 Persen Galon Guna Ulang Berusia di Atas 2 Tahun, Berisiko bagi Kesehatan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menegaskan,
"Kami hormati dan itu adalah hak terdakwa. Kami siap menghadapi kasasi Harvey Moeis."
Pada tingkat banding, hukuman Harvey Moeis dan beberapa terdakwa lainnya diperberat dua hingga tiga kali lipat dibandingkan putusan pengadilan tingkat pertama.
Harvey dihukum 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Selain itu, sejumlah aset Harvey, termasuk rumah, kondominium, mobil mewah, perhiasan, dan tas bermerek, disita untuk negara karena diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Bakal Bersaing dengan Mick Schumacher, Sean Gelael Intip Peluang Juara WEC 2025 Bersama McLaren
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026









