Permintaan Penangguhan Penahanan Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Itu Kewenangan Penyidik

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa segala hal yang menyangkut penahanan atau penangguhannya merupakan kewenangan penyidik.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat dihubungi wartawan, terkait permintaan penangguhan penahanan tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan sekaligus Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"Pengajuan minta penangguhan itu hak tersangka, tapi soal dikabulkan atau tidak. Itu kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan," ujar Setyo, Selasa (25/2/2025).
Baca Juga: Penahanan Hasto Kristiyanto, Momentum KPK Kembalikan Kepercayaan Publik
Dikatakan Setyo, sepengetahuan dirinya, sejauh ini belum ada tersangka kasus korupsi di KPK yang mengajukan penangguhan penahanan.
"Sepertinya sebelumnya belum pernah ada juga tersangka yang mengajukan penangguhan penahanan," ujarnya.
Diketahui, KPK telah melakukan penahanan terhadap Hasto Kristiyanto untuk 20 hari pertama, hingga 11 Maret 2025.
Baca Juga: KPK Tantang Balik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Hasto sebelumnya bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, dijerat sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk kepentingan penetapan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri sampai saat ini masih menjadi buronan KPK.
Hasto Kristiyanto disebut juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Dapil 1 Kalimantan Barat, Maria Lestari.
Baca Juga: Viral Video Hasto Kristiyanto Sebut Jokowi Dalang Revisi UU KPK
Selain soal suap, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Ia disebut mengumpulkan sejumlah orang terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat diperiksa KPK tidak memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Baca Juga: Pasrah Ditahan KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Terima Konsekuensi Apa Pun
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







