Pakar Hukum: Kewenangan Berlebih Jaksa dalam RKUHAP Berpotensi Ganggu Keseimbangan Hukum

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menimbulkan kekhawatiran terkait semakin besarnya kewenangan Kejaksaan dalam proses hukum di Indonesia.
Pakar Hukum dan Ketua The Indonesia President Institute, Musa Darwin Pane, mengatakan, aturan baru dalam RKUHAP berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara pidana.
Selama ini, kata dia, sistem hukum pidana Indonesia telah membagi peran secara jelas: penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh kepolisian, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan kejaksaan.
Namun, dalam draf RKUHAP yang tengah dibahas, jaksa berpotensi mendapatkan kewenangan lebih besar, termasuk mengambil alih kasus yang dianggap tidak berjalan sesuai harapan.
Musa Darwin Pane menilai hal ini berbahaya, karena dapat menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan.
Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat Masih Terjadi Jelang Lebaran 2025
“Jika jaksa memiliki kendali penuh atas penangkapan dan penahanan, keseimbangan antar-lembaga penegak hukum akan terganggu. Polisi, jaksa, advokat, Mahkamah Agung, dan lembaga pemasyarakatan harus memiliki kedudukan yang setara agar tidak ada dominasi satu pihak,” ujar Musa, Rabu (5/3/2025).
Ia juga mengingatkan, jika jaksa memiliki kewenangan mengambil alih semua perkara ketika penyidik dianggap tidak bekerja maksimal, maka bisa terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Seharusnya ada batasan yang jelas antara penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, agar tidak menimbulkan benturan kepentingan yang dapat merugikan keadilan,” tegasnya.
Dengan adanya potensi konflik kewenangan ini, Musa Darwin Pane menekankan pentingnya peran pemerintah dan DPR dalam memastikan bahwa revisi KUHAP tidak melemahkan prinsip keadilan.
Perubahan aturan seharusnya memperkuat kolaborasi antar-lembaga penegak hukum, bukan justru memberikan kewenangan lebih besar kepada satu pihak yang berisiko menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








