Pakar Hukum: Kewenangan Berlebih Jaksa dalam RKUHAP Berpotensi Ganggu Keseimbangan Hukum

AKURAT.CO Pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menimbulkan kekhawatiran terkait semakin besarnya kewenangan Kejaksaan dalam proses hukum di Indonesia.
Pakar Hukum dan Ketua The Indonesia President Institute, Musa Darwin Pane, mengatakan, aturan baru dalam RKUHAP berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara pidana.
Selama ini, kata dia, sistem hukum pidana Indonesia telah membagi peran secara jelas: penyelidikan dan penyidikan dilakukan oleh kepolisian, sedangkan penuntutan menjadi kewenangan kejaksaan.
Namun, dalam draf RKUHAP yang tengah dibahas, jaksa berpotensi mendapatkan kewenangan lebih besar, termasuk mengambil alih kasus yang dianggap tidak berjalan sesuai harapan.
Musa Darwin Pane menilai hal ini berbahaya, karena dapat menciptakan ketimpangan dalam sistem peradilan.
Baca Juga: BMKG Prediksi Hujan Lebat Masih Terjadi Jelang Lebaran 2025
“Jika jaksa memiliki kendali penuh atas penangkapan dan penahanan, keseimbangan antar-lembaga penegak hukum akan terganggu. Polisi, jaksa, advokat, Mahkamah Agung, dan lembaga pemasyarakatan harus memiliki kedudukan yang setara agar tidak ada dominasi satu pihak,” ujar Musa, Rabu (5/3/2025).
Ia juga mengingatkan, jika jaksa memiliki kewenangan mengambil alih semua perkara ketika penyidik dianggap tidak bekerja maksimal, maka bisa terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Seharusnya ada batasan yang jelas antara penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, agar tidak menimbulkan benturan kepentingan yang dapat merugikan keadilan,” tegasnya.
Dengan adanya potensi konflik kewenangan ini, Musa Darwin Pane menekankan pentingnya peran pemerintah dan DPR dalam memastikan bahwa revisi KUHAP tidak melemahkan prinsip keadilan.
Perubahan aturan seharusnya memperkuat kolaborasi antar-lembaga penegak hukum, bukan justru memberikan kewenangan lebih besar kepada satu pihak yang berisiko menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









