Akurat Logo

KPK Awasi Program Makan Bergizi Gratis, Soroti Potensi Penyimpangan

Oktaviani | 7 Maret 2025, 12:41 WIB
KPK Awasi Program Makan Bergizi Gratis, Soroti Potensi Penyimpangan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengawasi pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui langkah pencegahan dan monitoring guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa besarnya anggaran dalam program ini berpotensi menimbulkan penyimpangan. Ia menyoroti pentingnya tata kelola keuangan yang transparan serta pengawasan yang ketat.

"Pengawasan sangat penting karena anggarannya luar biasa besar. Ada empat hal yang perlu dicermati dalam pelaksanaan Program MBG. Pertama, potensi fraud pasti ada. Semua terpusat di Badan Gizi Nasional (BGN), tentu tidak bisa diawasi secara langsung hingga ke daerah," ujar Setyo dalam pertemuan dengan jajaran BGN di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/3/2025).

Selain risiko kecurangan, Setyo menyoroti dugaan eksklusivitas dalam penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Beredar informasi adanya pihak-pihak yang mendapat perlakuan khusus dalam penentuan SPPG, baik terkait dapur penyedia makanan, pembangunan fisik, maupun bahan baku. Hal ini perlu ditertibkan agar program berjalan adil dan transparan," tegasnya.

Baca Juga: MTI: Revisi UU LLAJ Harus Jadi Momentum Perbaikan Transportasi Darat

Ia juga mengingatkan pentingnya lokasi SPPG yang strategis agar makanan tetap layak konsumsi saat diberikan kepada penerima manfaat. Selain itu, ia menyoroti efektivitas pemberian susu dalam program MBG.

Menurut kajian KPK, program serupa di masa lalu yang memberikan susu dan biskuit tidak efektif menurunkan angka stunting karena distribusi biskuit lebih dominan dibanding susu.

"Oleh karena itu, kandungan makanan dalam MBG harus dikaji dengan benar agar benar-benar bermanfaat bagi anak-anak dan ibu hamil," kata Setyo.

Dalam hal anggaran, Setyo mengingatkan agar distribusi dana yang terpusat di BGN tidak menimbulkan penyimpangan di daerah.

"Jangan sampai anggaran yang besar ini justru 'menguap' saat sampai di daerah. Kami sudah menerima laporan bahwa makanan yang seharusnya bernilai Rp10.000 per porsi, ternyata hanya diterima senilai Rp8.000. Ini berimbas pada kualitas makanan yang diberikan," ungkapnya.

KPK mendorong keterlibatan masyarakat dan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan anggaran.

"Transparansi harus dijaga dengan melibatkan masyarakat, termasuk NGO independen, serta memanfaatkan teknologi dalam pengawasan," tambahnya.

Baca Juga: Gibran Tinjau Kampus Baru di Banten: Bikin SDM Unggul atau Cuma Nambah Gedung?

Ia juga menekankan pentingnya pemberdayaan kearifan lokal dalam penyediaan bahan baku dan sumber daya untuk MBG.

Ketua BGN, Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa lembaganya mengelola anggaran sebesar Rp70 triliun pada 2025, dengan kemungkinan tambahan Rp100 triliun pada triwulan ketiga, sehingga total dana MBG bisa mencapai Rp170 triliun.

Dadan menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan berbagai lembaga pengawas, seperti BPKP, BPK, dan Kejaksaan Agung, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas program.

“Kami hadir di KPK untuk mendapatkan pencerahan terkait pengelolaan dana yang besar. Tahun depan kemungkinan besar anggaran akan mencapai Rp400 triliun. Kami mohon bantuan dalam pengawasan,” ujar Dadan.

Menutup pertemuan, Setyo berharap implementasi program di lapangan sejalan dengan paparan yang disampaikan oleh BGN.

Baca Juga: BKSP DPD RI-Kedutaan Besar Kanada Perkuat Kerja Sama dalam Transisi Energi dan Perubahan Iklim

Ia mengusulkan kerja sama pengawasan dengan metode mystery shopping—inspeksi mendadak tanpa pemberitahuan untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan.

“Koordinasi antara KPK dan BGN bisa dilakukan melalui mystery shopping agar jika ada indikasi penyimpangan, mitigasi bisa segera dilakukan,” kata Setyo.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.