AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, Rabu (9/4/2025).
Djoko Soegiarto Tjandra diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap proses Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024, Harun Masiku.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengatakan, Djoko Tjandra pernah bertemu dengan Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
"Dikonfirmasi tentang pertemuan yang bersangkutan dengan HM (Harun Masiku) di Kuala Lumpur," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Tessa, kedua orang tersebut membahas sesuatu yang diduga bersinggungan dengan perkara, namun tidak bisa detail disampaikan.
Baca Juga: KPK Periksa Djoko Tjandra Terkait Kasus Suap Harun Masiku
"Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST (Djoko Soegiarto Tjandra) kepada HM untuk membantu mengurus sesuatu. Detailnya belum bisa disampaikan saat ini," jelasnya.
"Nanti saya tanyakan ke penyidik, bisa disampaikan ke teman-teman atau belum," kata Tessa, saat didalami mengenai sesuatu diduga berkaitan perkara.
Jubir berlatar belakang penyidik ini memastikan akan ada pihak lain yang dimintai keterangan untuk memperkuat peristiwa tersebut.
Pernyataan yang disampaikan KPK tersebut membantah pengakuan Djoko Tjandra yang mengaku tidak kenal Harun Masiku, yang diketahui sebagai pengacara sekaligus mantan kader PDIP.
"Enggak ada pertanyaan, wong saya enggak kenal. Saya enggak kenal, gimana saya mau cerita," kata Djoko Tjandra setelah menjalani pemeriksaan KPK.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Ungkit Kasus Djoko Tjandra Saat Bahas CCTV Duren Tiga
Diketahui, KPK mengembangkan kasus suap pengurusan PAW anggota DPR RI yang menjerat eks caleg PDIP, Harun Masiku.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah yang merupakan kader PDIP sekaligus pengacara.
Tak sampai di situ, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan.
Ia diduga berusaha menghalangi proses hukum. Salah satunya dengan meminta Harun merusak ponselnya dan kabur setelah OTT dilakukan.
Atas dugaan tersebut, Hasto dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: MA Tolak Kasasi Napoleon Bonaparte Terkait Kasus Red Notice Djoko Tjandra
Adapun, terkait suap, Hasto bersama-sama sejumlah pihak diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan, Anggota KPU RI 2017-2022, serta Agustiani Tio F. terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga memeriksa mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Djan Faridz.
Belum ada informasi mengenai hasil pemeriksaan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









