MA Harus Berbenah Diri Berantas Mafia Hukum, Jangan Sampai Jadi 'Mahkamah Amplop'

AKURAT.CO Kasus suap terkait putusan onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit periode Januari 2021-Maret 2022, mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap lembaga hukum.
Sebab dalam kasus tersebut, hakim menerima suap Rp60 miliar demi membebaskan tiga korporasi raksasa, Wilmar, Pertama Hijau dan Musim Mas. Untuk itu, Mahkamah Agung (MA) harus mengembalikan tajinya, dan jangan menjadi 'Mahkamah Amplop'.
"Kasus ini menunjukkan wajah peradilan kita yang buruk, busuk dan mengerikan," ujar Ketua Perkumpulan Pemuda Keadilan, Dendi Budiman, dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
Baca Juga: Pengacara dan Hakim Terseret Kasus Suap Perkara CPO, Pemerintah Harus Bongkar Mafia Hukum
"Masyarakat yang sepenuhnya memberikan kepercayaan kepada Hakim di pengadilan sebagai pengadil yang suci, justru dikotori demi uang dari korporasi," imbuhnya.
Dendi menilai, Mahkamah Agung (MA) gagal menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA. Menurutnya, MA seperti dipukul hingga babak belur oleh ulah oknum hakim yang merusak integritas lembaga peradilan.
Harapan peradilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan sesuai Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970, seluruhnya runtuh karena ulah Hakim nakal yang menggadaikan keadilan demi uang Rp60 miliar.
Sementara fungsi pengawasan yang seharusnya dilakukan MA seakan tak terlihat. Sebaliknya, justru nampak jelas mafia-mafia bersarang di dalam lembaga peradilan.
Dendi menegaskan, bahwa Perkumpulan Pemuda Keadilan tidak datang untuk meminta belas kasihan, tetapi untuk menyelamatkan keadilan dari tangan para penjaganya sendiri. Vonis lepas yang bisa dibeli merupakan bentuk pembunuhan terhadap keadilan.
Dia pun menekankan, bahwa para pejabat berseragam, yang mengaku ahli hukum dan bersarang di lembaga tersebut telah mengkhianati harapan rakyat dan keadilan di negeri ini.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Lepas Ekspor CPO
Suap hakim Rp60 miliar adalah bukti bahwa hukum telah diobok-obok, lembaga peradilan jadi bahan mainan dan keadilan diperdagangkan, maka pembersihan total dari mafia hukum di Mahkamah Agung menjadi mendesak.
"Mahkamah Agung perlu berbenah dan sucikan diri untuk memperbaiki citra baik penegakan hukum negara ini. Ketika Mahkamah Agung gagal menjadi cahaya, maka gelap hukum akan menelan seluruh bangsa," katanya.
Dalam aksinya, Perkumpulan Pemuda Keadilan memberikan tujuh tuntutan. Salah satunya, menangkap dan memberikan hukuman maksimal bagi 'Hakim Pengkhianat Hukum'.
Kemudian, massa aksi juga mendesak dibukanya semua rekam jejak putusan MA yang sarat dugaan suap. "Kami mendesak audit menyeluruh terhadap putusan-putusan kontroversial dalam 5 tahun terakhir."
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 8Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK





