MA Harus Evaluasi Penempatan Hakim Tipikor, Jangan Ada Jual Beli Putusan

AKURAT.CO Mahkamah Agung (MA), perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap penempatan hakim-hakim di pengadilan kelas satu khusus, terutama Tipikor.
Hal ini menanggapi penemuan uang Rp5 miliar di rumah hakim di Jepara, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) .
"Ini memalukan dan kita prihatin, karena bukan pertama kali terjadi. Di era Ketua MA Pak Sunarto malah sering kali muncul kasus-kasus serupa," ujar Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Kamis (24/4/2025).
Baca Juga: Pengacara dan Hakim Terseret Kasus Suap Perkara CPO, Pemerintah Harus Bongkar Mafia Hukum
Dia pun mendukung langkah mutasi hakim yang telah dilakukan MA, namun menekankan pentingnya integritas dalam proses rekrutmen dan penempatan.
"Hakim itu mahkotanya di putusannya. Jangan sampai putusan ditentukan oleh 'sarapan paginya'. Uang besar bisa memengaruhi putusan dan itu jadi preseden buruk," tambahnya.
Padahal sebenarnya pengadilan adalah tempat mencari keadilan, menemukan kebenaran, menemukan keadilan, bukan jual beli putusan.
"Bukan tempat menghukum orang. Tapi karena hakim dalam memutus perkara bebas, rupanya ada jual-beli putusan. Akhirnya memunculkan persepsi, ketika ada kasus hakim membebaskan terdakwa, maka pasti ada uang yang beredar," tandasnya.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang tunai sebesar Rp5,5 miliar yang disembunyikan di bawah kasur di rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
Baca Juga: Lucky Hakim Kena Sanksi Disuruh Magang di Kemendagri Selama Tiga Bulan
Penemuan ini terjadi saat penggeledahan pada Minggu, 13 April 2025, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait vonis lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak kelapa sawit (CPO) .
Uang tersebut ditemukan dalam bentuk 36 gepok pecahan USD 100, disimpan dalam koper kecil yang dibungkus karung goni putih dan diletakkan di bawah kasur di salah satu kamar rumah Ali Muhtarom .
Ali Muhtarom telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, bersama dengan empat tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam pengaturan vonis lepas terhadap tiga perusahaan besar yang terjerat kasus korupsi ekspor CPO.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 7BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







