KPK Tancap Gas Usut Tuntas Kasus Korupsi di Anak Usaha Telkom Group

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan server dan storage di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), anak usaha Telkom Group.
Salah satu langkah percepatan dilakukan dengan memeriksa Tejo Suryo Laksono, Direktur PT Granary Reka Cipta (GRC), di Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa (22/4/2025).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi sejumlah petunjuk dari jaksa penuntut umum menjelang berakhirnya masa penahanan para tersangka.
“Sudah mendekati akhir masa penahanan. Jadi beberapa petunjuk telah dipenuhi, salah satunya pemeriksaan terhadap saudara TSL (Tejo Suryo Laksono),” kata Tessa.
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami peran Tejo sebagai Direktur PT GRC.
Baca Juga: Jelaskan dan Tuliskan 3 Contoh Bagaimana Langkah Kita dalam Mengantisipasi Berita Hoax?
Ia diduga kuat menjadi perantara aliran dana ratusan miliar rupiah dari Telkomsigma ke PT Prakarsa Nusa Bakti (PNB), perusahaan yang terlibat langsung dalam proyek server dan storage.
“Fokus penyidikan pada pengetahuan dan peran yang bersangkutan saat menjabat sebagai Direktur PT GRC,” ujar Tessa.
Sebelumnya, selain Tejo, KPK juga memeriksa mantan Direktur Utama Telkomsigma, Judi Achmadi, yang juga sedang menjalani hukuman atas kasus korupsi proyek fiktif di anak usaha Telkomsigma lainnya, PT Graha Telkom Sigma (GTS).
Kerugian negara dari kasus di PT GTS tercatat mencapai Rp324,8 miliar.
Adapun dalam perkara pengadaan server dan storage, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
- Roberto Pangasian Lumban Gaol (Direktur PT PNB),
- Afrian Jafar (pegawai PT PNB),
- Imran Muntaz (konsultan hukum).
Ketiganya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp280 miliar, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca Juga: Kode Redeem FF Hari Ini, 24 April 2025: Segera Klaim Hadiah Gratis dari Garena!
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









