Kejagung Beri Pendampingan Hukum dalam Program Koperasi Merah Putih

AKURAT.CO Kejaksaan Agung menyatakan siap mengawal pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia, yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi.
Kesiapan itu ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), terkait Koperasi Merah Putih, antara Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Menkop mengatakan, pihaknya meminta pengawalan Kejagung lantaran pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia melibatkan anggaran yang besar.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Bisa Tekan Urbanisasi dan Majukan Ekonomi Desa
Maka dari itu, Kemenkop perlu memitigasi risiko sejak tahapan perencanaan serta melakukan pengawasan agar kredibilitas program Koperasi Merah Putih bisa terjaga.
Menurut Menkop, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejagung, tujuan Koperasi Merah Putih yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa bisa terwujud.
"Kami dari Kementerian Koperasi meminta, khususnya kepada Kejaksaan Agung, untuk pendampingan hukum, mitigasi risiko. Juga bagaimana mendidik aparat dan kepala desa, khususnya sebagai pengelola dan pengawas," jelasnya.
Baca Juga: Sambut Baik Koperasi Merah Putih, Sultan: Agar Desa Menjadi Produktif dan Mandiri
Atas permintaan tersebut, Jaksa Agung memastikan bahwa Kejagung siap memberikan bantuan pendampingan hukum dan legal audit, dukungan terhadap skema pembiayaan serta pelindungan pada unit usaha cost center.
"Nanti, kami akan memberikan suatu pendampingan. Dan tentunya bukan hanya untuk pencegahan tindak pidana korupsi tetapi bisa membantu bagaimana pengembangan usaha-usaha yang ada di desa," jelasnya.
Jaksa Agung menambahkan, pihaknya juga akan memberikan peta kerawanan korupsi kepada Kemenkop agar bisa melakukan mitigasi.
Baca Juga: UU Minerba Baru: Angin Segar untuk UMKM dan Koperasi di Sektor Tambang
Serta akan membentuk tim koordinasi pengawasan dan pendampingan hukum bersama antara kedua instansi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







