Kejagung Beri Pendampingan Hukum dalam Program Koperasi Merah Putih

AKURAT.CO Kejaksaan Agung menyatakan siap mengawal pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia, yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi.
Kesiapan itu ditunjukkan dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), terkait Koperasi Merah Putih, antara Jaksa Agung, ST Burhanuddin, dan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025).
Menkop mengatakan, pihaknya meminta pengawalan Kejagung lantaran pembentukan 80 ribu Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia melibatkan anggaran yang besar.
Baca Juga: Koperasi Merah Putih Bisa Tekan Urbanisasi dan Majukan Ekonomi Desa
Maka dari itu, Kemenkop perlu memitigasi risiko sejak tahapan perencanaan serta melakukan pengawasan agar kredibilitas program Koperasi Merah Putih bisa terjaga.
Menurut Menkop, dengan adanya pendampingan hukum dari Kejagung, tujuan Koperasi Merah Putih yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa bisa terwujud.
"Kami dari Kementerian Koperasi meminta, khususnya kepada Kejaksaan Agung, untuk pendampingan hukum, mitigasi risiko. Juga bagaimana mendidik aparat dan kepala desa, khususnya sebagai pengelola dan pengawas," jelasnya.
Baca Juga: Sambut Baik Koperasi Merah Putih, Sultan: Agar Desa Menjadi Produktif dan Mandiri
Atas permintaan tersebut, Jaksa Agung memastikan bahwa Kejagung siap memberikan bantuan pendampingan hukum dan legal audit, dukungan terhadap skema pembiayaan serta pelindungan pada unit usaha cost center.
"Nanti, kami akan memberikan suatu pendampingan. Dan tentunya bukan hanya untuk pencegahan tindak pidana korupsi tetapi bisa membantu bagaimana pengembangan usaha-usaha yang ada di desa," jelasnya.
Jaksa Agung menambahkan, pihaknya juga akan memberikan peta kerawanan korupsi kepada Kemenkop agar bisa melakukan mitigasi.
Baca Juga: UU Minerba Baru: Angin Segar untuk UMKM dan Koperasi di Sektor Tambang
Serta akan membentuk tim koordinasi pengawasan dan pendampingan hukum bersama antara kedua instansi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







