Keburu Disita KPK, Ridwan Kamil Belum Sempat Nikmati Hasil Restorasi Mercedes Benz 280 SL

AKURAT.CO Mobil Mercedes Benz 280 SL milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, hingga saat ini masih berada di bengkel untuk menjalani restorasi.
Berdasarkan informasi, Ridwan Kamil belum menikmati atau menjajal mobil klasik berkelir Diamond Blue itu sejak dibeli atau berpindah tangan.
Pasalnya, mobil tersebut langsung disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari tangan Ridwan Kamil.
Baca Juga: KPK: Motor Royal Enfield di Rumah Ridwan Kamil Diduga Terkait Korupsi BJB
Meski telah disita KPK, mantan gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu tetap harus membayar biaya restorasi.
"Mobil tersebut baru direstorasi atau dicat ulang. Selain itu juga ditemukan ada kerusakan mesin. (Ridwan Kamil belum menikmati mobil) karena belum beres sudah disita," kata seorang sumber kepada wartawan di KPK, Jumat (16/5/2025).
Diketahui, KPK menyita Mercedes Benz atau Mercy itu saat melakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada Maret 2025 lalu.
Baca Juga: Golkar Hormati Proses Hukum KPK Terkait Ridwan Kamil
Mobil Mercy keluaran lama atau klasik itu disita lantaran diduga terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.
"Informasi terakhir, mereknya Mercy atau Mercedes," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, pada Senin (28/4/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil klasik yang disita yaitu Mercedes Benz 280 SL.
Baca Juga: Ridwan Kamil Laporkan Selebgram Lisa Marliana atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Mobil mewah itu belum bisa dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta lantaran masih dalam perbaikan di bengkel.
"Masih ada di Bengkel," kata Tessa.
Mercedes Benz 280 SL tersebut merupakan salah satu temuan KPK terkait kasus korupsi Bank BJB yang ditemukan dan diamankan saat menggeledah rumah Ridwan Kamil.
Baca Juga: Korupsi Iklan Bank BJB, Mobil Klasik Ridwan Kamil yang Disita KPK Jenis Mercedes-Benz 280 SL
Selain mobil mewah tersebut, KPK juga menyita sepeda motor merek Royal Enfield.
Diketahui, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi Bank BJB.
KPK menduga perbuatan rasuah yang berlangsung 2021 sampai 2023 ini merugikan negara hingg Rp222 miliar.
Adapun, kelima tersangka yakni mantan Dirut Bank BJB, Yuddy Renaldi; Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartono; Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE, Suhendrik; dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB, Sophan Jaya Kusuma.
Para tersangka hingga saat ini belum ditahan KPK.
Namun, mereka sudah dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK.
Baca Juga: Moge Ridwan Kamil Sudah Dipindahkan, KPK Rahasiakan Lokasinya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









