Akurat Logo

Masih Fokus Usut Pokok Perkara Kasus PUPR Sumut, KPK Belum Ada Rencana Panggil Bobby

Paskalis Rubedanto | 10 Juli 2025, 18:51 WIB
Masih Fokus Usut Pokok Perkara Kasus PUPR Sumut, KPK Belum Ada Rencana Panggil Bobby

AKURAT.CO Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di Sumatera Utara, masih difokuskan pada pokok perkara, yakni terhadap sejumlah pejabat di dinas terkait dan pihak-pihak teknis. 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menyebut belum ada rencana untuk memanggil Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dalam waktu dekat.

"Ya, sementara sih. Sampai dengan hari ini belum ada. Belum ada informasi atau laporan dari penyidik," kata Setyo kepada awak media, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).

Baca Juga: IPR Desak KPK Periksa Bobby Nasution Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan

Dia menjelaskan, sejauh ini penyidik masih berkonsentrasi pada pemeriksaan Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), termasuk pihak dari Balai Besar.

"Penyidik masih fokus dengan pokok perkaranya terhadap Kepala Dinas dan PPK. Termasuk juga yang untuk di Balai Besan," ucapnya.

Ketika ditanya mengenai kemungkinan Gubernur Sumut akan dimintai keterangan, Setyo mengatakan hal itu sangat bergantung pada perkembangan hasil pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya.

"Sampai sekarang belum, tentu nanti berdasarkan dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi yang lain. Kalau memang ada, ya tidak menutup kemungkinan akan dipanggil dan diminta keterangan. Tapi kalau memang tidak ada, karena memang tidak ada relevansi, ya penyidik juga tidak akan mencari-cari," tegasnya.

Dia juga menekankan, perkara ini masih berada pada tahap awal penyidikan, dan KPK tengah mengoptimalkan masa penahanan agar fokus pada penuntasan perkara inti.

"Sementara masih gitu dulu. Ini kan baru awal ya, jalannya kan belum sampai ke dua minggu ya. Jadi kalau dua minggu pasti penyidik fokus kepada perkara pokoknya dulu. Karena kan dihitung ada masa penahanan 20 hari, perpanjangan 40 hari. Jangan sampai nanti masa penahanan habis, kemudian perkara pokoknya, ya perpanjangannya terlalu lama lagi. Intinya fokus ke situ dulu," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting.

Baca Juga: Bobby Nasution Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Jalan di Sumut

"Benar, saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Budi mengatakan, penggeledahan di sejumlah titik di Sumut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada beberapa waktu lalu.

"Tentunya penggeledahan pascakegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan PJN I Sumut ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud," jelasnya.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara nonaktif, Topan Obaja Putra Ginting.

"Benar, saat ini tim masih melakukan rangkaian kegiatan penggeledahan di beberapa titik, di wilayah Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Budi mengatakan, penggeledahan di sejumlah titik di Sumut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada pekan lalu.

"Tentunya penggeledahan pascakegiatan tangkap tangan terkait dugaan korupsi pada pengadaan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan PJN I Sumut ini untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti yang berkaitan dengan tindak pidana dimaksud," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.