Pemerintah Kaji Pemindahan WNI yang Jadi Napi Terorisme di Filipina, Permintaan Datang dari Sang Ibu

AKURAT.CO Pemerintah mengungkap adanya permintaan untuk memindahkan WNI yang menjadi narapidana atau napi kasus terorisme di Cotabato, Filipina.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan, permintaan tersebut datang dari pihak keluarga yang meminta agar sang napi bisa dipulangkan ke Indonesia.
Napi tersebut dijatuhi hukuman seumur hidup dan telah menjalani masa hukuman 25 tahun di Filipina.
Baca Juga: Dua Napi di Lapas Bukittinggi Tewas Usai Pesta Miras Oplosan, DPR Akan Panggil Dirjen Pemasyarakatan
Yusril menyampaikan permintaan tersebut usai melakukan finalisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara bersama sejumlah kementerian/lembaga terkait di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
"Beberapa hari yang lalu saya juga menerima permintaan dari keluarganya, dari ibunya di Jawa Tengah karena anak itu di Filipina sudah dipenjara 25 tahun. Dia waktu ditangkap masih berumur sekitar 20 tahun, terlibat pengeboman dan dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Mahkaman Agung Filipina," jelasnya.
Kendati permintaan datang dari keluarga, Yusril menyebut bahwa sejatinya urusan permohonan pemindahan napi WNI menjadi kewenangan pemerintah dan tidak bisa diintervensi oleh pihak lain.
Baca Juga: Ribuan Napi Dapat Remisi Khusus dan PMP Hari Raya Nyepi-Idulfitri 2025
"Namanya Taufik Rifqi kalau enggak salah. Itu keluarganya meminta kepada pemerintah Indonesia untuk dibantu supaya dia dipulangkan ke sini. Tapi nanti kalau itu diajukan kepada pemerintah Filipina, yang mengajukan pemerintah, bukan keluarganya," ujar Yusril.
Terkait hal ini, Yusril telah meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk mengkaji kasusnya, guna mengecek kelayakan dilakukan pemindahan.
"Tadi saya sampaikan kepada BNPT untuk mempelajari kasus itu. Dan saya sudah mendapatkan informasi lengkap dari duta besar kita di Manila, Pak Agus, tentang kondisi narapidana yang bersangkutan," tuturnya.
Baca Juga: Ketua DPP KNPI Apresiasi Pemindahan Ratusan Napi di Rutan Salemba
Yusril mengatakan, sampai saat ini pemerintah Indonesia masih belum mengambil keputusan terkait kasus tersebut.
Dalam hal ini, masukan dari BNPT dinilai sebagai hal sangat penting guna mengetahui sejauh mana napi menyesali perbuatannya.
"Nah, hal-hal seperti ini juga menjadi bahan pertimbangan pemerintah apakah memang terhadap napi teroris yang ditahan di luar negeri dan masih warga negara Indonesia itu akan dikembalikan atau tidak. Itu kami belum mengambil keputusan," jelasnya.
Baca Juga: 26 Napi Kabur dari Lapas Kutacane, Dirjen PAS Minta Tolong Warga?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 4Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 520 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 8Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026







