AKURAT.CO Bupati Pati, Sudewo, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), Rabu (27/8/2025).
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.42 WIB, Sudewo tampak irit bicara. Ia datang ditemani dua orang yang tidak diketahui identitasnya.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Korupsi DJKA
“Ya, memenuhi panggilan,” ujarnya singkat.
Sudewo juga mengaku tidak membawa dokumen atau berkas apa pun untuk keperluan pemeriksaan kali ini.
Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang, setelah sebelumnya Sudewo absen dari panggilan KPK pada Jumat (22/8/2025) dengan alasan berhalangan hadir.
Baca Juga: Dasco Nilai Proses Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Sudah On the Track
Kasus ini menyeret nama Sudewo (kader Partai Gerindra) saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
KPK sebelumnya pernah menyita uang senilai Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Fakta itu terungkap dalam persidangan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023. Saat itu, Sudewo dihadirkan sebagai saksi.
Baca Juga: Empat Kebijakan Sudewo yang Memicu Demo Ribuan Warga Pati
Dalam persidangan, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Sudewo bersikeras uang tersebut merupakan gajinya sebagai anggota DPR serta hasil usaha pribadi.
“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi, dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPK Didesak Tangkap Calon Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Suap Proyek DJKA
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pengembalian uang diduga hasil korupsi tidak serta-merta menghapus pidana. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal








