AKURAT.CO Bupati Pati, Sudewo, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub), Rabu (27/8/2025).
Setibanya di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.42 WIB, Sudewo tampak irit bicara. Ia datang ditemani dua orang yang tidak diketahui identitasnya.
Baca Juga: KPK Periksa Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Korupsi DJKA
“Ya, memenuhi panggilan,” ujarnya singkat.
Sudewo juga mengaku tidak membawa dokumen atau berkas apa pun untuk keperluan pemeriksaan kali ini.
Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang, setelah sebelumnya Sudewo absen dari panggilan KPK pada Jumat (22/8/2025) dengan alasan berhalangan hadir.
Baca Juga: Dasco Nilai Proses Pemakzulan Bupati Pati Sudewo Sudah On the Track
Kasus ini menyeret nama Sudewo (kader Partai Gerindra) saat dirinya masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI.
KPK sebelumnya pernah menyita uang senilai Rp3 miliar dari Sudewo dalam penanganan perkara dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Fakta itu terungkap dalam persidangan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023. Saat itu, Sudewo dihadirkan sebagai saksi.
Baca Juga: Empat Kebijakan Sudewo yang Memicu Demo Ribuan Warga Pati
Dalam persidangan, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Sudewo bersikeras uang tersebut merupakan gajinya sebagai anggota DPR serta hasil usaha pribadi.
“Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” kata Sudewo saat bersaksi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi, dikutip dari Antara.
Baca Juga: KPK Didesak Tangkap Calon Bupati Pati Sudewo Terkait Kasus Suap Proyek DJKA
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pengembalian uang diduga hasil korupsi tidak serta-merta menghapus pidana. Hal itu sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








