Perbedaan Hukum Perdata dan Hukum Pidana: Memahami Aturan Dasar Kehidupan

AKURAT.CO Dalam kehidupan sehari-hari, manusia tidak pernah lepas dari hukum. Ada hukum yang mengatur persoalan pribadi seperti perjanjian atau warisan, ada pula hukum yang menindak perbuatan yang meresahkan masyarakat seperti pencurian atau korupsi.
Kedua ranah itu dikenal sebagai hukum perdata dan hukum pidana. Meski sama-sama bagian dari sistem hukum, keduanya memiliki perbedaan mendasar.
Hukum Perdata: Mengatur Hak Privat
Hukum perdata adalah seperangkat aturan yang mengatur hubungan antarindividu maupun badan hukum dalam ranah privat.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menjadi pijakan utama dalam hal ini.
Contohnya, perjanjian jual beli rumah, pembagian warisan, perkawinan, hingga hak kepemilikan atas tanah.
Menurut Kementerian Hukum, tujuan utama hukum perdata adalah melindungi hak-hak warga negara agar tetap terjamin secara adil.
Subjek hukum dalam perkara perdata biasanya dua pihak atau lebih yang bersengketa mengenai hak dan kewajiban.
Penyelesaiannya ditempuh melalui gugatan ke pengadilan, bisa lewat mediasi atau putusan hakim.
Baca Juga: BMKG Prediksi Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Sabtu Sore
Hukum Pidana: Menjaga Ketertiban Umum
Berbeda dengan hukum perdata, hukum pidana berfokus pada perbuatan yang dianggap membahayakan masyarakat luas.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memuat berbagai tindak pidana seperti pencurian, korupsi, penipuan, hingga kekerasan.
Mahkamah Agung menegaskan bahwa hukum pidana selalu melibatkan negara sebagai pihak penuntut.
Artinya, ketika seseorang melakukan tindak pidana, yang dirugikan bukan hanya korban, tetapi juga ketertiban umum.
Proses hukum pidana dimulai dari penyelidikan, penyidikan oleh aparat, penuntutan oleh jaksa, hingga persidangan di pengadilan.
Jenis Sanksi
-
Hukum perdata biasanya berujung pada sanksi berupa ganti rugi atau pemenuhan perjanjian (Pasal 1233 KUHPerdata).
-
Hukum pidana memberikan sanksi lebih tegas, mulai dari denda, pidana penjara, hingga hukuman mati, sesuai ketentuan KUHP.
Secara sederhana, hukum perdata mengatur urusan pribadi antarindividu, sedangkan hukum pidana menindak perbuatan yang merugikan masyarakat luas.
Memahami perbedaan keduanya bukan hanya penting bagi praktisi hukum, tetapi juga bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi persoalan hukum yang dihadapi.
Baca Juga: Memperingati Hari Amal Internasional, Bobby The Cat Gelar Aksi Berbagi di Jakarta Pusat
Laporan: Nora Niswatun Choirina/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 5Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 6Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 7Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








