Supremasi Hukum dalam Sistem Demokrasi Indonesia: Antara Prinsip dan Praktik

AKURAT.CO Dalam sebuah jurnal mengenai supremasi hukum, Nurul Qamar menjelaskan bahwa istilah ini berasal dari bahasa Inggris supremacy of law. Intinya, hukum harus ditempatkan sebagai aturan tertinggi dalam negara.
Menurut pemikiran Soetandyo Wignjosoebroto, supremasi hukum adalah upaya menjadikan hukum sebagai fondasi utama dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat, tanpa intervensi pihak mana pun, bahkan dari penyelenggara negara sekalipun.
Tujuan utama supremasi hukum adalah menghadirkan keadilan yang merata, menjadikan hukum sebagai acuan berbangsa dan bernegara, serta memastikan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Dengan begitu, tidak ada perlakuan istimewa bagi segelintir orang, dan tidak ada pula kebijakan yang merugikan rakyat.
Jika prinsip ini dijalankan, negara akan melahirkan masyarakat yang berkualitas, adil, bermoral, dan berkehidupan sosial yang tertib.
Prinsip-Prinsip Supremasi Hukum
Supremasi hukum hanya akan terwujud jika hukum benar-benar diposisikan sebagai tata tertinggi di Indonesia.
Artinya, semua orang tanpa terkecuali, dari rakyat kecil hingga pejabat tinggi, harus tunduk pada hukum.
Baca Juga: Memahami Proses dan Dasar Hukum Pemakzulan di Indonesia
Beberapa prinsip utamanya adalah:
-
Kepastian hukum (legal certainty): aturan harus jelas, tidak multitafsir, dan dipahami masyarakat.
-
Kesetaraan: semua orang setara di hadapan hukum, tanpa istimewa atau dirugikan.
-
Keadilan: hukum tidak boleh sekadar formalitas, melainkan benar-benar melindungi hak-hak fundamental.
-
Transparansi dan akuntabilitas: hukum harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik.
Dalam konteks Indonesia, prinsip ini menyangkut dua aspek: penyelenggaraan hukum dan produk hukum.
Penyelenggaraan Hukum
Penegakan hukum berada di tangan aparat: hakim, polisi, dan lembaga peradilan lainnya. Namun, praktik di lapangan kerap menunjukkan ketimpangan.
Kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi atau orang kaya sering berjalan lambat, bahkan ada yang dihentikan. Sebaliknya, perkara kecil seperti pencurian sandal atau ayam oleh rakyat kecil diproses cepat dengan hukuman berat.
Fenomena ini menunjukkan adanya diskriminasi dalam penegakan hukum—sebuah ironi dari prinsip “semua orang sama di mata hukum.”
Selain penegakan, kualitas produk hukum juga sangat menentukan. Undang-undang, KUHP, peraturan pemerintah, hingga aturan daerah harus jelas, adil, dan tidak menimbulkan multitafsir.
Ambiguitas dalam undang-undang justru membuka celah penyalahgunaan. Contohnya adalah UU ITE yang kerap disebut bermasalah karena pasal-pasal “karet”.
Banyak warga biasa terseret kasus hanya karena mengkritik pejabat, sementara pelanggaran besar justru luput dari jerat hukum.
Baca Juga: AJI: Pencabutan ID Jurnalis CNN oleh Biro Pers Istana Langgar UU Pers
Supremasi Hukum, Harapan atau Kenyataan?
Supremasi hukum idealnya menjamin keadilan tanpa pandang bulu.
Namun, cita-cita ini akan sulit terwujud jika aparat penegak hukum dan pembuat undang-undang masih berlaku diskriminatif.
Hukum seharusnya menjadi benteng terakhir rakyat, bukan alat kekuasaan. Tanpa keadilan yang merata, kepercayaan publik akan runtuh, dan hukum kehilangan wibawanya.
Supremasi hukum bukan sekadar teori atau jargon, tetapi harus nyata dirasakan rakyat: adil, transparan, dan bebas dari intervensi.
Laporan: Fikhra Azmi/magang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










