KPK Tahan Mantan Dirut PGN Hendi Prio Santoso dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hendi Prio Santoso, Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) periode 2008-2017.
KPK menetapkan Hendi Prio Santoso sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energy (IAE).
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni HPS (Hendi Prio Santoso), selaku Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE," ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
Baca Juga: 32 Kendaraan Sitaan Kasus Pemerasan Noel Ebenezer Dipindahkan ke Rupbasan KPK
Penyidik KPK langsung menahan Hendi Prio Santoso untuk 20 hari pertama, terhitung 1-20 Oktober 2025, di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, dalam perkara yang sama, KPK juga telah menahan dua orang tersangka pada 11 April 2025, yakni Iswan Ibrahim (ISW), Komisaris PT IAE periode 2006-2023, serta Danny Praditya (DP), selaku Direktur Komersial PT PGN periode 2016-2019.
Kasus ini bermula sekitar tahun 2017 ketika PT IAE, perusahaan distribusi gas di Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan dan membutuhkan pendanaan.
Baca Juga: Enam Saksi Dipanggil KPK dalam Penanganan Kasus Korupsi CSR BI dan OJK
Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim, kemudian meminta Arso Sadewo (AS), komisaris utama sekaligus pemilik saham mayoritas PT IG/PT IAE, untuk melakukan pendekatan dengan PGN.
Kerja sama jual beli gas itu disepakati dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD15 juta.
Selanjutnya, berbekal kedekatan dengan Yugi Prayanto (YG), Hendi Prio Santoso bertemu Arso Sadewo untuk mengatur persetujuan pembelian gas bumi oleh PGN dari PT IAE.
Baca Juga: Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, KPK Panggil GM IT dan Prasarana PT Jaring Mal Indonesia
"Sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Saudara AS, Saudara ISW dan Saudara DP melakukan pertemuan untuk menyepakati rencana kerja sama PT PGN dengan PT IAE yang dimaksud," ungkap Asep.
Setelah terjadi kesepakatan, Arso Sadewo memberikan komitmen fee sebesar SGD500 ribu kepada Hendi Prio Santoso di kantornya di Jakarta.
Dari jumlah tersebut, Hendi Prio Santoso memberikan sebesar USD10 ribu kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah memperkenalkannya dengan Arso.
Baca Juga: Mobil Mercy Dikembalikan, Ilham Habibie Setor Rp1,3 Miliar uang Cicilan Ridwan Kamil ke KPK
KPK menjerat Hendi Prio Santoso dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









