KPK Dalami Pengetahuan Mantan Wapres RANS Cilegon FC Rajiv Singh Soal Korupsi CSR BI dan OJK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengetahuan politikus Partai Nasdem, Rajiv Singh, terkait dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia (CSR BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020-2023.
Mantan Wakil Presiden RANS Cilegon FC itu diduga mengetahui aliran dan distribusi dana program CSR yang berujung pada praktik rasuah.
Dalam penyidikan, Rajiv juga diketahui memiliki hubungan dengan para tersangka dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Dalami Korupsi CSR BI, KPK Periksa Politikus Nasdem Rajiv di Cirebon
"Dalam permintaan keterangan kali ini, penyidik mendalami terkait perkenalan saudara RAJ dengan para tersangka dan pengetahuannya tentang program sosial di Bank Indonesia,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (30/10/2025).
Pemeriksaan terhadap Rajiv dilakukan di Kantor Polres Cirebon Kota. Sebagai bagian dari penjadwalan ulang setelah yang bersangkutan tidak hadir pada panggilan sebelumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (27/10/2025).
Budi belum mengungkap lebih jauh dugaan keterlibatan Rajiv dalam perkara korupsi CSR BI.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Periksa Rajiv di Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo
Namun, penyidik menduga Rajiv memiliki peran tertentu, mengingat dirinya sempat menjabat sebagai Staf Ahli Komisi XI DPR pada periode berlangsungnya program CSR tersebut, sebelum kemudian duduk sebagai anggota dewan dari Nasdem.
Rajiv juga dikenal sebagai mantan Ketua Dewan Pertimbangan DPW Partai Nasdem Jawa Barat. Serta memiliki kedekatan dengan tersangka Satori, anggota DPR dari Fraksi Nasdem yang mewakili Dapil Jawa Barat VIII (Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kota Cirebon).
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua legislator DPR sebagai tersangka, yakni Satori dan Heri Gunawan. Keduanya diduga menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari program CSR BI dan OJK.
Baca Juga: Pesan Rajiv ke Kader Partai Nasdem: Kedepankan Etika Politik!
Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, terdiri atas Rp6,30 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.
Uang tersebut diduga digunakan untuk berbagai keperluan pribadi seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom serta pembelian kendaraan dan aset lainnya.
Sementara, Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar dengan rincian Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR.
Dana itu kemudian ditampung di rekening pribadi dan digunakan untuk kepentingan dirinya. Termasuk pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan hingga kendaraan roda empat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 2Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 3Demo Hari Ini di Bundaran HI, BEM UI Bawa 8 Tuntutan, Apa Saja Isinya?
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 6Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 7BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 8Ben-Gvir Serukan Pembunuhan 30–40 Orang di Gaza Tiap Malam, Netanyahu Dikritik dari Kanan
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








