Polda Riau Tangkap Dua Pelaku Penampungan dan Pemurnian Emas Ilegal di Kuantan Singingi

AKURAT.CO Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menegaskan komitmennya memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Riau.
Tim Subdit IV berhasil mengungkap praktik penampungan, pemurnian, dan penjualan emas ilegal di Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, pada Rabu (5/11/2025) malam.
Dua pelaku yakni Rody Nasri dan Sihar Saputra Silalahi yang ditangkap saat sedang melakukan transaksi penjualan logam mineral diduga emas di lokasi pemurnian di Dusun II Kelapa Gading.
Baca Juga: Polda Riau Gerebek Perdagangan Sisik Trenggiling 30 Kg, Ungkap Jaringan Pemburu Satwa Liar
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua butir pentolan logam mineral emas, satu botol kecil berisi cairan merkuri, dua tabung gas oksigen, tiga puluh keramik tembikar serta satu timbangan digital.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pemurnian dan penjualan emas yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) maupun izin resmi lainnya.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh tim pada 3 November 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, tim memastikan adanya kegiatan pemurnian dan transaksi emas ilegal.
Baca Juga: Kemendagri: Langkah Tegas Polda Riau Terhadap Ketua Ormas Petir Sudah Sesuai Hukum
"Pada 5 November, pukul 19.00 WIB, personel langsung melakukan penindakan di lokasi," ujar Ade, kepada wartawan, Kamis (6/11/25).
Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui bahwa mereka menambang emas di kawasan HGU PT Karya Tama Bakti Mulya menggunakan mesin setingkai (alat robin), kemudian menjual hasilnya kepada seseorang bernama Fauzi seharga Rp1.920.000 per gram, menyesuaikan harga emas harian.
Lulusan Akpol 2000 ini menegaskan, aktivitas seperti ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga sangat berbahaya bagi lingkungan dan masyarakat, terutama karena penggunaan merkuri yang dapat mencemari tanah serta sumber air.
Baca Juga: Polda Riau Tangkap Gordon, Pemilik Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Konservasi Bengkalis
Menurut Ade, pertambangan ilegal ini bukan hanya persoalan ekonomi. Ada dampak lingkungan yang sangat serius, terutama karena penggunaan bahan kimia seperti merkuri.
Pasalnya, penggunaan merkuri dapat merusak tanah, meracuni air, dan mengancam kehidupan masyarakat sekitar, serta mengancam kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
"Ini membahayakan masyarakat sekitar. Penindakan akan terus kami lakukan sebagai bentuk perang terhadap ilegal mining," katanya.
Kedua pelaku kini ditahan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Ade kembali mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin, serta meminta pelaku usaha dan masyarakat untuk segera melapor bila mengetahui adanya praktik ilegal yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan.
"Penegakan hukum akan berjalan terus-menerus dan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang merusak lingkungan serta merugikan negara," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







