Presiden Prabowo Lantik Dwiarso Budi Santiarto Sebagai Wakil Ketua MA

AKURAT.CO Presiden RI Prabowo Subianto resmi melantik Dwiarso Budi Santiarto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial dalam upacara yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 101/P Tahun 2025, yang juga mencakup pemberhentian Ketua Muda Pengawasan MA.
Dalam prosesi yang berlangsung pukul 15.00 WIB, Dwiarso mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo.
Ia berjanji menjalankan tugasnya dengan seadil-adilnya, mematuhi Undang-Undang Dasar 1945, dan berbakti sepenuhnya bagi bangsa dan negara.
"Saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darma bakti saya, kepada bangsa dan negara. Bahwa saya, dalam menjalankan tugas jabatan, akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab," demikian sumpah jabatan yang diucapkan para pejabat baru tersebut dipimpin oleh Presiden Prabowo.
Selain Dwiarso, Presiden Prabowo juga melantik dua pejabat tinggi lain, yaitu Prof. Arif Satria sebagai Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta Laksamana Madya TNI (Purn.) Prof. Amarulla Octavian sebagai Wakil Kepala BRIN.
Ketiganya menegaskan komitmen untuk bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan menjunjung etika jabatan.
Setelah pengucapan sumpah, ketiganya menandatangani berita acara pelantikan. Upacara kemudian ditutup dengan pengumandangan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti sesi salam-salaman antara Presiden Prabowo dengan para pejabat baru.
Hadir juga dalam kesempatan tersebut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, jajaran menteri Kabinet Merah Putih, serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Pelantikan Dwiarso Budi Santiarto menegaskan fokus pemerintah dalam memperkuat kepemimpinan MA di bidang non-yudisial, seiring dengan upaya meningkatkan efektivitas dan integritas lembaga peradilan di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 6BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal









