Komisi III Bantah Tudingan Catut Nama LSM dalam Pembahasan RKUHAP

AKURAT.CO Komisi III DPR RI merespons tudingan bahwa mereka mencatut nama sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Ketua Komisi III, Habiburokhman, menegaskan bahwa penyusunan regulasi tersebut justru banyak dibangun dari kontribusi masyarakat sipil.
“Prinsipnya, 100 persen, atau 99,9 persen KUHAP baru ini merupakan masukan dari masyarakat sipil,” ujar Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, penguatan peran advokat dan pemenuhan hak tersangka menjadi fokus utama pembahasan untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat penegak hukum. Karena itu, ia menilai tudingan pencatutan nama tidak berdasar.
Habiburokhman menjelaskan bahwa sejak beberapa bulan terakhir Komisi III telah mengundang berbagai LSM dan kelompok kepentingan untuk memberikan pandangan terkait penyusunan RKUHAP.
Draf RKUHAP sebenarnya telah rampung pada Juli 2025, namun dibuka kembali untuk menyerap masukan lanjutan dari publik.
Baca Juga: Dubes Pakistan Puji Kepemimpinan Prabowo: Pemimpin Visioner dengan Kebijakan Berani
“Berdasarkan masukan tersebut, tim sekretariat membuat klasterisasi untuk disajikan dalam rapat panja. Misalnya usulan penghapusan larangan peliputan, itu jelas disebutkan berasal dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), lalu respon kami seperti apa,” jelasnya.
Tak hanya dari kelompok jurnalis, sejumlah usulan juga datang dari kelompok disabilitas serta Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), salah satunya terkait perluasan objek praperadilan.
“Di antaranya soal penelantaran laporan, lalu soal penangguhan penahanan. Dua poin itu kita akomodasi dan dimasukkan dalam pasal-pasal terkait objek praperadilan,” tuturnya.
Selain itu, masukan akademis juga ikut dicatat. Habiburokhman menyebut salah satu sumbangan pemikiran berasal dari Universitas Indonesia.
“Masukan dari Universitas Indonesia yang disampaikan oleh sahabat saya, Taufik Basari, juga kami terima. Di antaranya terkait larangan penyiksaan dan intimidasi dalam pemeriksaan. Itu semua kami masukkan,” tegasnya.
Dengan demikian, ia memastikan pembahasan RKUHAP dilakukan secara transparan, terbuka, dan melibatkan berbagai unsur masyarakat sipil tanpa mencatut nama pihak mana pun.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh, Fokus pada Pengadaan Lahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








