Pernyataan Menkum Soal Putusan MK Bertentangan dengan Konstitusi dan Prinsip Independensi

AKURAT.CO Berbagai pihak melayangkan kritik keras terhadap pernyataan Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, yang menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 tidak berlaku surut, sehingga anggota Polri aktif yang terlanjur menduduki jabatan sipil tidak harus segera mundur.
Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti, menilai, pernyataan tersebut justru bertentangan dengan semangat konstitusi, profesionalitas, serta prinsip independensi lembaga negara.
“Kalau kita menyebut ‘suka-suka merekalah mengelola negara ini’, nampaknya itu bukan sebutan berlebihan. Terlalu kasat mata, reaksi seperti enggan atau bahkan menolak melaksanakan putusan MK No. 114/2025. Berbagai akrobat dilakukan,” ujar Ray kepada Akurat.co, Rabu (19/11/2025).
Menurut Ray, respons Menkum yang menyebut perlunya kajian lanjutan hingga membentuk kelompok kerja (pokja), termasuk klaim bahwa putusan tidak berlaku surut, menunjukkan sikap defensif yang tidak memiliki dasar kuat.
Ray menegaskan, seluruh putusan MK bersifat final, mengikat, dan berlaku seketika, kecuali MK secara tegas menyatakan waktu berlakunya. Ia pun mempertanyakan landasan tafsir Menkum yang menyebut putusan itu hanya berlaku ke depan.
“Selama ini lazim bahwa semua putusan MK berlaku serta merta, kecuali dinyatakan ada masa berlakunya. Jadi apa dasar tafsir Menkum bahwa putusan MK baru berlaku ke depan? Apa sebabnya tidak dapat berlaku sekarang terhadap anggota polisi aktif yang menjabat di jabatan sipil?” tegasnya.
Baca Juga: ISESS: Menkum Sesat Logika Soal Putusan MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil
Ray mencontohkan, putusan MK terkait batas minimal usia capres/cawapres yang langsung diberlakukan pada Pilpres 2024.
Ia menilai sikap pemerintah yang tidak segera melaksanakan putusan MK tersebut menunjukkan “aroma keangkuhan”, seakan-akan pejabat dapat menafsirkan aturan sesuai kepentingan mereka.
“Bila aturan itu menguntungkan mereka, niscaya berlaku seketika,” kritiknya.
Ray juga menyoroti ketidakadilan dalam penerapan aturan antara pejabat dan masyarakat.
“Aturan yang mengurangi hak rakyat berlaku seketika kepada rakyat, tapi pejabat diberi ruang untuk tak terikat dengan aturan. Jelas ini tidak adil,” ujarnya.
Menurut Ray, hal semacam ini membuat masyarakat merasa bahwa pejabat menjalankan hukum sesuka hati.
“Jika rakyat sampai pada kesimpulan ‘suka-suka pejabatlah’, sebenarnya masyarakat sedang menyimpan ingatan atas perlakuan tak adil itu,” pungkasnya.
Baca Juga: Ketika Seni dan Mesin Menjadi Satu Bahasa: Streetscape 2025 Mengambil Alih Spike Air Dome
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 4Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 5Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 6Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 7Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 8Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 9Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang
- 10Survei PPI: Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Pemerintah dan Presiden Prabowo








