KPK Periksa Komisaris PT Zug Industry Indonesia dalam Kasus Korupsi Proyeknya Ria Norsan di Mempawah

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Zug Industry Indonesia, Williem, pada hari ini (Kamis, 20/11/2025).
Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2015.
Perkara tersebut terjadi ketika Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, masih menjabat sebagai Bupati Mempawah.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Baca Juga: KPK Periksa Mantan Pejabat Kemenkeu Terkait Korupsi Proyek Jalan Mempawah Era Ria Norsan
Hingga kini belum diketahui materi apa saja yang didalami tim penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Keterangan lebih lengkap baru akan disampaikan setelah pemeriksaan selesai.
Kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah turut menyeret nama Ria Norsan, lantaran program tersebut digarap saat ia menjabat bupati periode 2009-2014 dan 2014-2018.
Ria Norsan juga telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, masing-masing pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025.
Baca Juga: KPK Dalami Kesaksian Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam Kasus Korupsi Jalan Mempawah
Pada pemeriksaan pertama, ia diperiksa selama 12 jam mengenai perannya dalam proyek tersebut. Pemeriksaan berikutnya berfokus pada proses pengajuan anggaran hingga dugaan keterlibatannya dalam proyek yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp40 miliar.
Sebagaimana diketahui, proyek peningkatan ruas Jalan Sekabuk-Sei Sederam serta ruas Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diajukan pemerintah daerah.
Dalam rangka pendalaman perkara, penyidik KPK juga telah menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Ria Norsan. Serta rumah dinas Bupati Mempawah, Erlina, yang merupakan istri dari Ria Norsan.
Baca Juga: KPK Diam-diam Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, meski KPK belum merinci jenis dokumen yang diamankan.
KPK menegaskan penyidikan terus berlanjut, termasuk mendalami potensi keterlibatan Ria Norsan.
Jika bukti yang dikumpulkan dinilai cukup, KPK membuka peluang menaikkan status hukumnya menjadi tersangka.
Baca Juga: Ratusan Pemuda Kalbar Geruduk KPK, Tuntut Usut Dugaan Korupsi Gubernur Ria Norsan
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah. Dua di antaranya merupakan penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Pihak swasta tersebut diketahui merupakan Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima, Lutfi Kaharuddin.
Adapun, dua tersangka lainnya adalah Abdurrahman, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Idi Syafriadi sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Kabupaten Mempawah.
Baca Juga: KPK Rahasiakan Hasil Sitaan dari Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









