Akurat
Pemprov Sumsel

KPK Periksa Anak Ria Norsan Terkait Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Mempawah

Oktaviani | 4 Desember 2025, 15:23 WIB
KPK Periksa Anak Ria Norsan Terkait Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Mempawah

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Arief Rinaldi, Kamis (4/12/2025).

Arief Rinaldi, anak dari Gubernur Kalbar Ria Norsan, itu dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kabupaten Mempawah tahun 2015, yang merugikan negara hingga Rp40 miliar.

"Pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain Arief, KPK turut memanggil tiga saksi lainnya, yakni pengurus rumah tangga Emma Suhartini, notaris Eddy Dwi Pribadi, serta karyawan swasta Istiqomah Iskandar.

Baca Juga: KPK Periksa Komisaris PT Zug Industry Indonesia dalam Kasus Korupsi Proyeknya Ria Norsan di Mempawah

Materi yang didalami penyidik belum diungkap dan baru disampaikan setelah pemeriksaan selesai.

Kasus ini terjadi pada masa kepemimpinan Ria Norsan sebagai Bupati Mempawah periode 2009-2014 dan 2014-2018.

KPK tengah mendalami dugaan adanya perintah dari Ria Norsan serta aliran dana korupsi dalam proyek pembangunan dua ruas jalan di Mempawah.

Dua proyek yang dimaksud adalah Jalan Sekabuk - Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama - Sei Sederam, yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) hasil pengajuan pemerintah daerah pada era Ria Norsan.

Baca Juga: KPK Dalami Kesaksian Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam Kasus Korupsi Jalan Mempawah

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Direktur Utama PT Aditama Borneo Prima Lutfi Kaharuddin sebagai pihak swasta, serta dua aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Mempawah: Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan.

KPK tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, termasuk terhadap Ria Norsan. 

Mantan Bupati Mempawah itu telah dua kali diperiksa KPK sebagai saksi, masing-masing pada 21 Agustus 2025 dan 4 Oktober 2025.

Pada pemeriksaan pertama, ia dicecar selama 12 jam terkait perannya dalam kasus ini, sedangkan pemeriksaan kedua fokus pada proses pengajuan anggaran dan keterlibatannya dalam proyek tersebut.

Baca Juga: KPK Diam-diam Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK