PT ARA Bantah Tuduhan Mafia Hukum dan Perintangan Penyidikan Kasus Akta 25/2017

AKURAT.CO PT Alam Raya Abadi (PT ARA) membantah keras tudingan Indonesia Police Watch (IPW) dan sejumlah pihak terkait dugaan mafia hukum dan perintangan penyidikan dalam perkara Akta Nomor 25 Tahun 2017.
Komisaris PT ARA, Christian Jaya, menegaskan akta tersebut tidak sah dan tidak pernah diketahui maupun disetujui oleh perseroan.
“PT ARA tidak pernah mengetahui, menyetujui, atau menandatangani perjanjian kerja sama pengelolaan tambang 20 juta metrik ton sebagaimana diklaim dalam Akta Nomor 25 Tahun 2017,” ujar Christian di Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Christian menjelaskan, klaim keberadaan akta tersebut bermula dari laporan informasi yang diajukan PT Cahaya Lentera Harapan Baru (PT CLHB) ke Bareskrim Polri pada 2025.
Laporan itu kemudian ditingkatkan menjadi laporan polisi, meski menurut PT ARA dasar hukumnya bermasalah.
“Akta itu baru dipersoalkan delapan tahun setelah disebut dibuat. Ini tidak masuk akal. Jika benar ada perjanjian bernilai sangat besar, mustahil dibiarkan tanpa realisasi selama bertahun-tahun,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT ARA, setiap transaksi di atas USD 100.000 wajib mendapat persetujuan direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham.
Namun, tidak satu pun organ perseroan mengetahui atau menyetujui perjanjian tersebut.
Baca Juga: Soal Kuota Haji, Dito Ariotedjo Beberkan Isi Kunjungan Kerja ke Arab Saudi Tahun 2023
PT ARA juga telah melakukan pengecekan langsung ke kantor notaris yang namanya tercantum dalam akta.
Hasilnya, ditemukan fakta bahwa Akta Nomor 25 dengan tanggal dan nomor yang sama justru berisi akta pembatalan, bukan perjanjian kerja sama tambang.
“Tidak mungkin satu nomor akta memiliki dua isi berbeda. Ini yang sedang kami luruskan secara hukum,” kata Christian.
Terkait tudingan IPW soal perdagangan pengaruh dan mafia hukum, Christian menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan mencemarkan nama baik.
Ia menegaskan, permohonan gelar perkara khusus yang diajukan PT ARA merupakan hak hukum terlapor, bukan upaya menghambat penyidikan.
“Kalau membela diri dengan menunjukkan dokumen sah disebut mafia hukum, itu logika yang keliru. Kami justru kooperatif dan menjalani seluruh proses hukum,” ujarnya.
Christian juga menegaskan, Akta Nomor 87 Tahun 2022, yang mengatur perubahan pengurus PT ARA, telah dilakukan melalui RUPS dan sudah diuji secara hukum, termasuk melalui laporan polisi dan gugatan yang seluruhnya berujung penghentian perkara.
Atas penyebaran informasi yang dinilai tidak benar, PT ARA menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, baik perdata maupun pidana.
“Kami tidak anti kritik, tapi tuduhan tanpa bukti adalah fitnah. Kami siap membuka dokumen dan menghadapi proses hukum secara transparan,” pungkasnya.
Baca Juga: Sinopsis Escape Plan 2: Hades, Penjara Futuristik yang Penuh Ketegangan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK








