Mantan Napi Korupsi Kembali Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Metro Jaya, Kali Ini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit

AKURAT.CO Indonesia Police Watch (IPW) membuka Kotak Pos Pengaduan Korban Mafia Pailit, yang belakangan meningkat jumlahnya dengan melibatkan oknum kurator/pengurus, debitur serta Hakim Pengawas, sehingga merusak iklim dunia usaha.
IPW meminta Bareskrim Polri memberikan perhatian serius terhadap kasus penggelapan boedel pailit yang diduga dilakukan Ahmad Hidayat Mus, yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan penyidik Unit I Subdit IV Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dengan persangkaan secara bersama-sama dan/atau sendiri-sendiri melakukan tindak pidana penggelapan dan/atau pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik dan/atau pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP juncto 263 KUHP juncto 264 KUHP juncto 266 KUHP juncto Pasal 2, 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 KUHP juncto 56 KUHP.
"Tersangka Ahmad Hidayat Mus ternyata mantan narapidana yang berstatus residivis, lantaran dua kali terlibat kasus tindak pidana korupsi. Pertama, selaku mantan Bupati Kepulauan Sula telah divonis enam tahun penjara, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 3886 K/Pid.Sus/2019 tanggal 19 Desember 2019 terkait perkara korupsi pembangunan dan peningkatan infrastruktur jalan, jembatan, gedung dan tanah pada Pemerintahan Daerah Kepulauan Sula. Kedua, telah divonis empat tahun penjara, terkait korupsi pembangunan mesjid, berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 489 PK/Pid.Sus/2021," papar Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Baca Juga: IPW Minta Polri dan Mahkamah Agung Basmi Mafia Pailit
IPW menghormati permohonan perlindungan hukum yang diajukan Ahmad Hidayat Mus kepada Kabareskrim Polri, tanggal 3 September 2025 untuk dilakukan gelar perkara khusus sebagai penggunaan haknya selaku tersangka.
"Akan tetapi mempertimbangkan latar belakang, dan profil tersangka sebagai mantan narapidana dengan status residivis, IPW meminta atensi pengawasan Kabareskrim Polri, terhadap kemungkinan terjadinya praktek mafia hukum yang bertujuan merintangi penyidikan (obstruction of justice), dengan memakai modus mengubah arah kebenaran perkara, melalui instrumen Gelar Perkara Khusus pada Biro Wassidik Bareskrim Polri, sebagaimana yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat Pencari Keadilan," jelas Sugeng.
Menggelapkan dan Melego Boedel Pailit
Ahmad Hidayat Mus telah ditahan penyidik, lantaran terlilit kasus penggelapan boedel pailit, sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/B/5659/IX/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tanggal 22 September 2023, yang menimbulkan kerugian sebesar Rp19,889 miliar.
Baca Juga: IPW Nilai Momentum Reformasi Polri Belum Tepat
Pada tanggal 6 Juli 2020, tersangka Ahmad Hidayat Mus telah dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Kemudian diletakkan sita umum atas seluruh harta pailit tersangka Ahmad Hidayat Mus, berdasarkan daftar boedel pailit yang ditandatangani Tim Kurator dan Hakim Pengawas Perkara Nomor 73/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst, yang telah disediakan dan ditempel pada papan pengumuman Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mendapatkan bukti otentik kekayaan Ahmad Hidayat Mus berupa tanah dan bangunan yang telah dicatatkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018, yang ternyata telah berubah diatasnamakan pihak lain. Yaitu, Nurokhmah, Sashabila Widya Lufitalia Mus, dan Muhammad Taher Mus.
Baca Juga: IPW: Jaksa Tak Mampu Tangani Penyidikan, Berpotensi Chaos dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Antara lain yang terletak di Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, seluas 1.793 meter persegi dan di Tapos, Kota Depok, seluas 1.954 meter persegi.
Selanjutnya diduga terjadi pengalihan dan balik nama atas harta pailit yang diletakkan sita umum berupa tanah dan bangunan tersebut kepada Sandiana Soemarko, yang dapat dipandang melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









