Warga Kavling Pangkalan Jati Sambangi DPR, Minta Kepastian Hukum Atas Tanah Hunian Purnawirawan TNI AL

AKURAT.CO Sejumlah orang dari Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati (PWKPJ) menyambangi Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/1/2026).
Para warga menyerahkan surat permohonan audiensi kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM).
Mereka memohon kepastian hukum atas tanah hunian purnawirawan TNI AL Pangkalan Jati.
"Kami mohon dengan penuh harap untuk audiensi dan menyampaikan aspirasi, data dan kajian hukum secara langsung," ujar Ketua PWKPJ, Rahimullah, di Kompleks Parlemen, Senayan.
Menurutnya, diperlukan dukungan dan dorongan DPR terhadap pemerintah, terutama Kementerian Keuangan selaku pengelola Barang Milik Negara (BMN) supaya menggunakan kewenangannya sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku.
"Supaya kementerian keuangan bisa selesaikan permasalahan ini secara adil dan kondisional. Misalnya melalui penjualan tunai atau angsuran sebagaimana direkomendasikan surat panglima ABRI 1987," kata Rahimullah.
Sebab, kepastian hukum atas perumahan yang PWKPJ tempati bukan sekedar persoalan kepemilikan tanah. Akan tetapi, pengakuan negara atas pengabdian, pengorbanan dan martabat para prajurit.
Baca Juga: Warisan Modernisasi Era Prabowo Sebagai Menhan, Armada Laut TNI AL Sangat Masif dan Tangguh
"Kami percaya negara tidak akan membiarkan para pejuangnya menutup usia tanpa kepastian hukum atas janji kesejahteraan yang pernah diberikan," ujarnya.
Dikatakan Rahimullah, pihaknya menempati perumahan tersebut kurang lebih 45 tahun dengan jumlah 574 rumah di atas tanah seluas 33 hektare.
Awalnya total lahan tersebut, 408 hektare yang dikuasai TNI Angkatan Laut. Namun 296 hektare telah beralih menjadi kawasan perumahan dan komersil seperti pusat dunia hiburan, rumah sakit dan apartemen.
"Sebanyak 33 hektare yang sejak awal diperuntukkan bagi perumahan kesejahteraan prajurit hingga kini belum memperoleh kepastian hukum bagi penghuninya. Kemudian seluruh kewajiban perpajakan dipenuhi dengan tertib," jelasnya.
Rahimullah menuturkan, pembangunan perumahan tersebut dimulai tahun 1973 atas permintaan KSAL, Laksamana Sudomo, untuk kesejahteraan prajurit. Hal itu merujuk pada Skep KSAL Nomor 11101.2/25 Juni 1970 tentang Perumahan Dinas AL.
Lantaran keterbatasan anggaran negara, pimpinan TNI AL melalui Skep KSAL Laksamana R. Soebiyakto Nomor Skep/1879/IX/1976 tertanggal 1 September 1976 memberi kesempatan untuk membangun rumah di atas tanah tersebut dengan mengajukan permohonan.
"Apabila persyaratan disetujui maka pembangunan harus dalam enam bulan yang bila pembangunan tidak dikerjakan maka izin dicabut. Artinya untuk dapat memenuhi kewajiban tersebut penerima izin harus membangun dengan semua kemampuannya," jelasnya.
Baca Juga: TNI AL Amankan KM Meneer Pembawa 20 Ton Solar Ilegal di Perairan Batam
"Termasuk menjual aset yang dipunyai termasuk rumah sendiri yang ditempati. Dengan demikian rumah kavling menjadi satu-satunya aset untuk jaminan rumah tinggal bagi keluarga dan anak-anak," tambah Rahimullah.
Menurutnya, persyaratan permohonan pun disetujui dan harus dibangun dalam enam bulan dengan IMB TNI AL. Surat Kasum ABRI Nomor 8/1275.04/02/93/SET tertanggal 2 Juni 1987 kepada KSAD/KSAU/KSAL/Kapolri.
"Memberikan peluang pada anggota yang telah membangun rumah sendiri di atas tanah negara untuk dijual secara tunai atau angsuran sesuai sebagaimana penyelesaian penjualan rumah negara golongan tiga," kata Rahimullah.
Lanjutnya, tanah tersebut diperoleh pada tahun 1961-1962 oleh Pumal II, Brigjen KKO Ali Sadikin, melalui sisa dana Operasi Irian Jaya (non tupoksi).
"Baru 1976 digunakan kesejahteraan prajurit, rumah dinas tamtama/bintara, kantor Dephankam dan lapangan golf," kata Rahimullah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini





