Riva Siahaan Soroti Dasar Hitung Kerugian Negara dalam Nota Pembelaannya

AKURAT.CO Terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan minyak mentah, Riva Siahaan, mempertanyakan dasar penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam perkara yang menjeratnya.
Hal itu ia sampaikan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/2/2026).
Dalam pledoinya, Riva menilai isu penjualan di bawah bottom price harus ditempatkan dalam konteks kebijakan bisnis dan kerangka aturan internal perusahaan. Ia menyebut, kebijakan tersebut merupakan strategi korporasi yang sah dan lazim digunakan dalam pengelolaan portofolio bisnis.
"Penjualan di bawah bottom price merupakan bagian dari strategi untuk menjaga daya saing dan mempertahankan pangsa pasar pada segmen tertentu," ujar Riva di hadapan Majelis Hakim.
Ia merujuk pada keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Para saksi, menurut dia, menyatakan bottom price hanya berfungsi sebagai referensi transaksi spot yang bersifat estimasi biaya dan berlaku jangka pendek, bukan untuk kontrak jangka panjang.
Berdasarkan hal tersebut, Riva menilai penggunaan bottom price sebagai satu-satunya tolok ukur untuk menyimpulkan adanya kerugian negara tidak tepat. Ia menyebut pendekatan tersebut mengabaikan dinamika bisnis dan karakter transaksi yang berbeda.
Selain itu, Riva juga menyoroti keterangan ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menyatakan ahli tersebut mengakui tidak menghitung sendiri nilai kerugian negara, melainkan menerima data dari penyidik tanpa melakukan validasi independen.
Menurut Riva, dalam perkara yang berkaitan dengan kebijakan bisnis dan pengelolaan korporasi, metodologi perhitungan kerugian negara seharusnya disusun secara transparan, dapat diuji, serta berbasis pada data yang diverifikasi secara independen.
Ia juga mengutip pernyataan Ketua Komisi Kejaksaan yang sebelumnya mengkritik penggunaan narasi bombastis dalam pemberitaan perkara tersebut.
Di akhir pembelaannya, Riva menyatakan tidak mencari simpati dari persidangan. Ia berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dengan mempertimbangkan konteks kebijakan, aturan yang berlaku, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Sebagaimana diketahui, JPU Kejaksaan Agung menuntut Riva dengan pidana 14 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah. Tuntutan tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 13 Februari 2026.
Selain Riva, dua terdakwa lain yakni mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusuma, serta mantan Vice President Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, juga dituntut masing-masing 14 tahun penjara. Keduanya turut dituntut membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp5 miliar subsidair tujuh tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK






