Komisi III Soroti Lemahnya Pengawasan dalam Konsep Transformasi Polri

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyoroti minimnya porsi fungsi pengawasan dalam konsep transformasi Polri yang disusun Mabes Polri.
Ia menegaskan, keberhasilan akselerasi transformasi Polri sangat bergantung pada efektivitas pengawasan internal dan eksternal.
Menurut Wayan, konsep reformasi yang baik tidak akan menghasilkan perubahan nyata tanpa pengawasan yang kuat di tingkat implementasi.
“Konsep transformasi Polri sebenarnya sudah bagus, terdiri dari 35 halaman. Tetapi yang menarik, hanya tiga halaman yang membahas soal pengawasan. Padahal justru bagian inilah yang paling banyak dipersoalkan oleh para ahli dan aktivis,” kata Wayan, dikutip Minggu (8/2/2026).
Ia menilai lemahnya porsi pengawasan berpotensi membuat reformasi hanya berhenti di tataran dokumen, tanpa perubahan signifikan di lapangan.
Wayan menekankan, terdapat tiga fungsi kunci di internal kepolisian yang harus diperkuat secara serius, yakni Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam), serta Pengawasan Penyidikan (Wasidik).
Menurutnya, penempatan personel terbaik dan berintegritas pada tiga fungsi tersebut menjadi syarat mutlak agar reformasi kultur dan sumber daya manusia Polri dapat berjalan efektif.
“Jangan sampai jabatan pengawasan hanya menjadi formalitas,” ujarnya.
Baca Juga: Perebutan Cawapres untuk Prabowo Berpotensi Jadi Arena Politik 2029
Ia mengingatkan, jika fungsi pengawasan tidak berjalan atau justru digunakan untuk melindungi pelanggaran, maka kepercayaan publik terhadap Polri akan terus tergerus.
“Kalau ada jabatan pengawasan tetapi tidak benar-benar mengawasi, atau malah melindungi kesalahan, jangan heran jika masyarakat terus menuntut reformasi karena pengawasan internalnya mandek,” tegas Wayan.
Selain penguatan internal, Wayan juga melemparkan wacana penguatan kewenangan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Ia menilai, Kompolnas perlu diberi peran lebih besar, termasuk kewenangan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran administratif maupun etika di tubuh Polri.
Menurutnya, penguatan peran Kompolnas penting untuk menciptakan efek jera sekaligus memastikan penegakan disiplin berjalan objektif.
“Propam dan Kompolnas itu seharusnya saling melengkapi. Propam bekerja secara internal, sementara Kompolnas menjalankan fungsi pengawasan eksternal. Namun saat ini, peran eksternal tersebut masih dirasa lemah, sehingga perlu penguatan kewenangan jika kita ingin penegakan disiplin Polri benar-benar tuntas,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








