Komisi III: Jamwas Harus Tindak Jaksa Batam dalam Kasus ABK Fandi Ramadhan

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyampaikan sejumlah kesimpulan rapat terkait penanganan perkara anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan, yang dituntut hukuman mati atas kasus penyelundupan 2 ton narkotika.
Pihaknya kembali mengingatkan agar penanganan perkara Fandi Ramadhan menerapkan asas dan prinsip keadilan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami menegaskan kembali rekomendasi hasil rapat tanggal 23 Februari 2026, agar penanganan perkara atas nama Saudara Fandi Ramadhan benar-benar menerapkan asas dan prinsip keadilan dalam KUHP yang baru," ujar Habiburokhman membacakan kesimpulan RDPU, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Baca Juga: Orang Tua ABK Fandi Ramadhan Minta Keadilan ke DPR Soal Tuntutan Hukuman Mati
Dia juga menyampaikan bahwa Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, untuk menegur dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm atas nama Muhammad Arfian.
"Kami meminta Jamwas untuk menegur dan memeriksa JPU Kejari Batam agar berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke muka umum," katanya.
Tidak hanya itu, Komisi III juga akan memanggil penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Kepala Kejaksaan Negeri Batam dalam perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm untuk memberikan keterangan seterang-terangnya.
Baca Juga: Hotman Paris Pertanyakan Logika Dakwaan hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan
"Kami ingin semua proses ini transparan dan akuntabel. Karena itu, aparat penegak hukum terkait akan kami panggil untuk memberikan penjelasan secara terbuka," tegasnya.
Sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPR, Komisi III juga meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara Nomor 12/Pid.B/2026/PN Mtr dan Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Komisi III dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan menjunjung tinggi rasa keadilan masyarakat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026








