Habiburokhman Sebut Kejanggalan dalam Kasus Hukuman Mati ABK Fandi Ramadhan

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ABK Fandi Ramadhan di Batam, yang dituntut hukuman mati atas kasus penyelundupan 2 ton narkotika.
Dia menyebut banyak cerita yang berkembang di publik, termasuk dari tim kuasa hukum pro bono, Hotman Paris Hutapea, yang mengarah pada dugaan proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan Fandi dijebak, Habiburokhman tidak menampik adanya berbagai informasi yang perlu didalami.
Baca Juga: Hotman Paris Minta Kasus ABK Fandi Diputus Tanpa Keraguan, Ingatkan Janji Prabowo Soal Keadilan
"Ya, banyak cerita-cerita begitu. Dan ternyata kan lawyernya yang ditunjuk mendampingi itu kan bukan lawyer yang leluasa dipilih. Itu juga kan melanggar prinsip KUHP yang baru. KUHP yang baru itu kan terdakwa bebas memilih advokat. Kalau itu disediakan (oleh penyidik), kan enggak bisa," kata Habiburokhman kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Dia menilai, penyediaan penasihat hukum oleh pihak penyidik merupakan situasi yang tidak sehat dalam proses peradilan. Menurutnya, terdapat potensi benturan kepentingan apabila advokat yang mendampingi tersangka justru ditunjuk oleh pihak yang memeriksa.
"Masa ada dua kepentingan berbeda, penyidik dengan orang yang diperiksa, penyediaan lawyernya dilakukan oleh penyidik? Kan enggak masuk akal. Bagaimana dia mau membela orang yang menjadi tersangka kalau dia disediakan oleh orang yang memeriksa? Itu kan enggak masuk akal," ujarnya.
Selain soal pendampingan hukum, dia juga mempertanyakan penerapan tuntutan hukuman mati terhadap Fandi. Menurutnya, hukuman mati seharusnya diterapkan secara sangat selektif dan hanya kepada pelaku dengan peran paling dominan.
"Kalau sebagai upaya terakhir, tentu harusnya kepada mastermind, orang yang merencanakan, orang yang mendanai, orang yang mengambil paling besar manfaat, dan orang yang pelaku utamanya. Kurang lebih kan begitu. Tuntutan hukuman mati harusnya hanya diterapkan seselektif itu," tegasnya.
Baca Juga: Komisi III: Jamwas Harus Tindak Jaksa Batam dalam Kasus ABK Fandi Ramadhan
Menurut dia, kejanggalan dalam perumusan tuntutan menjadi salah satu alasan Komisi III DPR akan memanggil aparat penegak hukum terkait untuk meminta penjelasan secara terbuka.
"Nah, itu kejanggalannya. Kemudian terbongkar tadi, ketika diperiksa katanya lawyernya dari pihak yang memeriksa. Bagaimana dia mau all out membela kepentingan kliennya? Seolah-olah formalitas. Itu kan yang kita hindari sekali, penyediaan advokat yang bersifat formalitas," pungkasnya.
Komisi III DPR sebelumnya menyatakan akan memanggil Kapolres dan Kajari di wilayah terkait untuk mendalami proses penanganan perkara tersebut dalam masa sidang mendatang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK









