Akurat
Pemprov Sumsel

Sidang Lanjutan Perkara Chromebook, Ini 3 Poin Penting Terkait Investasi Google di GoTo

Yosi Winosa | 28 Februari 2026, 12:53 WIB
Sidang Lanjutan Perkara Chromebook, Ini 3 Poin Penting Terkait Investasi Google di GoTo
Sidang perkara Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim

AKURAT.CO Sidang lanjutan perkara Chromebook digelar Senin (23/2/2026) lalu, menghadirkan saksi dari pihak GoTo.

Dalam kesempatan tersebut, Mantan CEO GoTo, Andre Sulistyo menyatakan bahwa transaksi Rp809 miliar dari GoTo (Semula bernama AKAB) ke Gojek Indonesia tak berhubungan dengan pengadaan Chromebook di kementerian. Hal ini merespons dalil dakwaan JPU mengenai dugaan memperkaya diri sebesar Rp809 miliar oleh Nadiem Makarim.

"Terkait Chromebook, saya baru mendengarnya sekitar enam bulan terakhir setelah ramai di media. Sebelumnya, saya sama sekali tidak mengetahui adanya hubungan dengan pengadaan di kementerian," ujar Andre di sela sidang.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook, Mantan Ketua LKPP: Masih Terjadi Kemahalan Harga di E-Katalog

Andre menjelaskan secara rinci bahwa transaksi Rp809 miliar merupakan penerbitan saham baru yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama. Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk pelunasan utang, sesuai catatan perbankan. Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah aksi korporasi yang tercatat dan terdokumentasi.

"Pada Oktober 2021, PT Gojek Indonesia menerbitkan sekitar 32 juta saham baru dengan nilai nominal Rp809 miliar yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama.

"Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk membayar kembali utang, seluruhnya tercatat dalam bank statement serta terdokumentasi melalui akta notaris dan persetujuan Kemenkumham,” jelas Andre.

Artinya, investasi Google di GoTo tidak pernah dilakukan secara terpisah atau eksklusif, dan selalu menjadi bagian dari putaran pendanaan bersama dengan investor lainnya. Google juga tidak pernah menjadi pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham pengendali perseroan.

3 Poin Penting Investasi Google di GoTo

1. Investasi Dilakukan Sejak Nadiem Belum Menjabat Menteri

Sebagian besar investasi Google dilakukan sebelum tahun 2019, yaitu sebelum Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Investasi tersebut tidak pernah dilakukan secara terpisah atau eksklusif, melainkan selalu menjadi bagian dari putaran pendanaan bersama dengan investor global lainnya.

Google tidak pernah menjadi pemegang saham mayoritas maupun pemegang saham pengendali Perseroan. Seluruh partisipasi investasi dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan hukum serta peraturan yang berlaku.

2. Transaksi Rp809 Miliar antara GoTo dan Gojek Indonesia Terkait Persiapan IPO 2021, bukan terkait Nadiem

Transaksi tersebut tidak Ada Hubungannya Dengan Nadiem Dalam rangka persiapan IPO tahun 2021, PT AKAB perlu memperoleh kendali penuh atas Gojek Indonesia atau PT GI. Untuk itu, PT AKAB mengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan oleh PT GI, bukan membeli saham dari pemegang saham yang ada.

Saat itu, PT GI memiliki utang sebesar Rp809 miliar kepada PT AKAB untuk pembiayaan operasional. Dana dari penerbitan saham baru digunakan sepenuhnya untuk melunasi utang tersebut. Tidak ada pemegang saham, termasuk Nadiem Makarim, yang menerima dana dari transaksi ini. Seluruh transaksi hanya terjadi antara PT AKAB dan PT GI, tercatat, diaudit, serta dilakukan secara profesional dan transparan.

3. Nadiem Sudah Tak Punya Peran di GoTo Sejak Oktober 2019

Sebelum mengemban jabatan publik, Nadiem Makarim telah mengundurkan diri dari seluruh jabatannya di Perseroan dan tidak lagi memegang peran operasional maupun pengambilan keputusan di dalam Grup GoTo.

Untuk menghindari konflik kepentingan, Nadiem juga memberikan Surat Kuasa (Power of Attorney) atas hak suara sahamnya kepada co-founders lainnya. Sejak saat itu, Nadiem tidak terlibat dalam pengelolaan maupun keputusan strategis Perseroan. Hal ini mencerminkan komitmen GoTo terhadap prinsip transparansi, pemisahan kepentingan, serta tata kelola perusahaan yang baik.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.