Akurat
Pemprov Sumsel

Lanjutan Persidangan Chromebook, Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem

Yosi Winosa | 25 Februari 2026, 17:15 WIB
Lanjutan Persidangan Chromebook, Saksi Sebut Tak Ada Aliran Dana ke Nadiem
Nadiem Anwar Makarim

AKURAT.CO Lanjutan sidang perkara pengadaan laptop Chromebook pada Senin (23/2/2026), kembali mengungkap sejumlah fakta penting di ruang sidang.

Keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Nadiem Makarim memberikan konteks yang lebih utuh terhadap isu harga, dugaan aliran dana Rp809 miliar, konflik kepentingan investasi Google di Gojek/PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB)/PT Gojek Indonesia (PT GI)/GoTo yang selama ini beredar di ruang publik.

Pada persidangan tersebut, Nadiem Makarim menyampaikan bahwa isu harga harus dilihat berdasarkan rantai distribusi yang sebenarnya. Dari keterangan para saksi terungkap bahwa harga yang ditetapkan prinsipal kepada distributor saja telah berada pada kisaran Rp4 juta per unit.

Baca Juga: Jaksa Bantah Klaim Nadiem Makarim, LKPP Nyatakan Harga Laptop Chromebook Cenderung Tinggi Tidak Terkontrol

Dengan rantai distribusi yang masih harus dilalui ke distributor sampai ke penyedia, harga akhir sekitar Rp5,5 juta kepada pengguna merupakan angka yang wajar dalam rantai distribusi dan tidak menunjukkan adanya kemahalan.

Dengan demikian, Pernyataan JPU yang menyatakan bahwa harga Chromebook seharusnya berada pada kisaran Rp3 jutaan menjadi tidak selaras dengan fakta yang terungkap di persidangan. Angka tersebut tidak mencerminkan proses pembentukan harga yang nyata dari tingkat prinsipal hingga pengguna.

“Seluruh saksi dari GoTo, Gojek, vendor, hingga prinsipal produksi telah menjelaskan bahwa harga produksi berada di kisaran Rp 3,4–3,7 juta dan dijual ke distributor sekitar Rp4–4,1 juta. Dengan rantai distribusi hingga e-katalog, harga pembelian Rp5,5 juta terbukti wajar dan tidak menunjukkan adanya kemahalan maupun kerugian negara,” ujar Nadiem di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Nadiem juga menegaskan bahwa transaksi antara Google dan Gojek merupakan transaksi korporasi yang tidak memiliki keterkaitan dengan pengadaan di kementerian maupun keuntungan pribadi.

“Para saksi menegaskan tidak ada aliran dana Rp809 miliar kepada saya dan tidak ada keuntungan pribadi yang saya terima. Dengan demikian, tuduhan konflik kepentingan, kemahalan harga, maupun kerugian negara tidak terbukti dan dibantah oleh fakta persidangan,” tegas Nadiem.

Dalam kesempatan yang sama, Adestya Kamelia (Group Head of Finance & Accounting GoTo) dan Andre Sulistyo (Mantan CEO Gojek) menyatakan transaksi Rp809 miliar dari PT AKAB ke PT GI tak berhubungan dengan pengadaan Chromebook di kementerian dan Nadiem Makarim tak menerima apapun dari transaksi tersebut.

Sehingga, dalil dakwaan JPU mengenai dugaan memperkaya diri sebesar Rp809 miliar tak berdasar. “Saya tidak pernah melihat, tidak pernah mendengar, dan berdasarkan dokumen perusahaan yang kami telusuri, tidak ada kaitan antara transaksi tersebut dengan pengadaan Chromebook oleh kementerian,” tegas Adestya.

“Terkait Chromebook, saya baru mendengarnya sekitar enam bulan terakhir setelah ramai di media. Sebelumnya, saya sama sekali tidak mengetahui adanya hubungan dengan pengadaan di kementerian,” ujar Andre Sulistyo.

Selain itu, Andre Sulistyo (Mantan Direktur Utama PT GoTo), menjelaskan secara rinci bahwa transaksi Rp809 miliar merupakan penerbitan saham baru yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama.

Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk pelunasan utang, sesuai catatan perbankan. Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut adalah aksi korporasi yang tercatat dan terdokumentasi.

Pada Oktober 2021, PT Gojek Indonesia menerbitkan sekitar 32 juta saham baru dengan nilai nominal Rp809 miliar yang menyebabkan dilusi pemegang saham lama.

"Dana tersebut masuk ke perusahaan dan pada hari yang sama digunakan untuk membayar kembali utang, seluruhnya tercatat dalam bank statement serta terdokumentasi melalui akta notaris dan persetujuan Kemenkumham,” jelas Andre Sulistyo.

Sementara itu, Penasihat Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir dalam doorstop interview menyampaikan bahwa tak ada bukti aliran dana Rp809 miliar atau balas budi kepada Google. Transaksi korporasi tersebut telah diaudit dan tercatat serta dipastikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan demikian, tuduhan konflik kepentingan dan kerugian negara tidak berdasar dan perkara ini semestinya dihentikan.

“Kesimpulan bahwa Nadiem berutang budi ke Google keliru dan tidak sesuai fakta. Tak ada bukti aliran dana maupun kerugian negara. Seluruh transaksi korporasi telah dicatat dan diaudit sesuai ketentuan OJK, sehingga tuduhan konflik kepentingan tak berdasar dan perkara ini sudah seharusnya dihentikan,” tegas Dodi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.