Akurat
Pemprov Sumsel

Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Polisi dan Kades di Bekasi, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan

Wahyu SK | 30 Maret 2026, 15:33 WIB
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Polisi dan Kades di Bekasi, Komisi III DPR Diminta Turun Tangan
Kuasa hukum keluarga mantan Bendahara Desa Sumberjaya, Almarhum Tabrani, Riyan Ismawan, telah mengajukan permohonan RDPU kepada Ketua Komisi III DPR. (Dok. Pribadi)

AKURAT.CO Komisi III DPR diminta mengungkap dugaan intimidasi dan penyitaan aset secara ilegal yang menimpa keluarga Almarhum Tabrani, mantan bendahara Desa Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Dalam hal ini, Advokat Riyan Ismawan, SH. resmi melayangkan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Ketua Komisi III DPR.

Riyan menjelaskan, kasus ini bermula setelah wafatnya Tabrani pada Juli 2025. Istri Almarhum Tabrani, Tinah Sumarnih, menjadi sasaran intimidasi oleh Anggota Satintelkam Polres Metro Bekasi, Aipda Saeful Nyamat, bersama Penjabat Kepala Desa Sumberjaya, Ike Rahmawati.

"​Berdasarkan fakta lapangan, klien kami mengalami serangkaian tindakan nonprosedural," kata Riyan, melalui keterangannya, Senin (30/3/2026).

"Klien kami dibawa ke rumah pribadi oknum polisi dan dicecar pertanyaan serta ancaman verbal hingga dini hari. Tanpa adanya perintah pengadilan atau proses projustitia yang sah, puluhan aset pribadi diangkut paksa menggunakan mobil pick up dari rumah klien," jelasnya.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Dugaan Mark Up Video Desa di Karo, Viral hingga DPR Turun Tangan

Riyan mengatakan, aset yang dikuasai secara sepihak dari kliennya meliputi mobil Toyota Avanza, sepeda motor (merek PCX, N Max Turbo, Beat, Scoopy), perhiasan emas, alat elektronik, hingga alat-alat rumah tangga.

"Kami sangat menyayangkan, meskipun Aipda Saeful Nyamat telah dinyatakan bersalah dalam sidang disiplin Propam pada Februari 2026, aset-aset milik klien kami masih tertahan di aula desa tanpa dasar hukum yang jelas," katanya.

​Upaya mediasi telah dilakukan berkali-kali namun selalu menemui kebuntuan karena adanya penghalangan oleh pihak tertentu di kantor desa.

Selain itu, laporan pidana yang telah berjalan selama tujuh bulan di Polres Metro Bekasi dinilai tidak menunjukkan progres yang berarti.

​Melalui permohonan RDPU bernomor 001/C.1/CLP/III/2026, Riyan meminta Komisi III DPR untuk memanggil para pemangku kepentingan, termasuk Kepala Polri dan Kepala Polres Metro Bekasi.

Baca Juga: Komisi III DPR Jadi Penjamin, Minta Penangguhan Penahanan Videografer Amsal di Kasus Korupsi

"Hal ini bertujuan untuk memberikan penjelasan mengapa proses hukum terhadap para terlapor seolah tidak menyentuh akar permasalahan dan mengabaikan hak-hak masyarakat kecil," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK