Akurat
Pemprov Sumsel

Sidang Lanjutan Kasus Chromebook: Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Hasil Rekayasa

Yosi Winosa | 14 April 2026, 12:30 WIB
Sidang Lanjutan Kasus Chromebook: Nadiem Sebut Audit Kerugian Negara Hasil Rekayasa
Nadiem Anwar Makarim

AKURAT.CO Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook kembali digelar di Pengadilan Tipikor Senin (13/4/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum Nadiem Makarim menyoroti sejumlah kejanggalan dalam metode perhitungan kerugian keuangan negara yang dipaparkan oleh auditor.

Berdasarkan fakta persidangan, terungkap bahwa BPKP tidak menggunakan perbandingan harga pasar riil dalam menentukan kerugian negara. Auditor mengakui menggunakan metode cost accounting, yakni menghitung harga produksi ditambah asumsi margin tertentu.

Baca Juga: Jaksa Bantah Pernyataan Nadiem Makarim, Rekomendasi JPN Tidak Dilaksanakan dalam Pengadaan Chromebook

Metode ini bukan membandingkannya dengan harga satuan (unit cost) yang berlaku di pasar pada tahun 2020. Selain itu, pihak BPKP juga mengabaikan data harga tahun 2018 yang sebanding dengan harga chromebook di tahun 2020, serta tidak memasukkan variabel kondisi pandemi Covid-19 yang mempengaruhi fluktuasi harga pasar global saat itu.

Ditemui saat jeda sidang dalam sesi doorstop interview, Nadiem Makarim secara tegas menyatakan bahwa perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun tersebut adalah hasil rekayasa. Menurutnya sidang ini mungkin menjadi salah satu sidang terpenting karena dalam sidang terbukti secara mutlak bahwa perhitungan kerugian negara direkayasa sehingga rugi.

Saksi daripada BPKP dan tim yang melakukan audit kerugian dari BPKP mengaku secara terbuka di sidang bahwa mereka tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar.

"Sekarang bayangkan, kita semua tidak perlu pakar untuk tahu kalau kita punya gadget, mau beli gadget, mau beli HP untuk mengetahui apakah harganya itu kemahalan atau tidak. Tentunya akan diperbandingkan dengan harga pasar. Kita cek toko A, toko B, toko C. Ini tidak dilakukan BPKP secara sengaja," ujar Nadiem di Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ia menambahkan bahwa jika dibandingkan dengan harga pasar yang nyata, pengadaan Chromebook tersebut justru menunjukkan adanya penghematan anggaran karena dibeli di bawah rata-rata harga pasar untuk spesifikasi yang sama.

Penasihat Hukum Soroti Ketidakkonsistenan Data

Dodi S. Abdulkadir, penasihat hukum Nadiem, menekankan bahwa laporan audit BPKP tidak disajikan secara detail dan terkesan menutupi data pembanding dari distributor.

“Harga wajar yang ditentukan oleh BPKP, rata-rata 4,3 juta, itu tidak ada di survei harga, tidak eksis, tidak nyata. Jadi dia menggunakan suatu angka yang tidak ada di pasar. Siapapun kalau mau mengukur kerugian negara harus banding dengan harga pasar, harga online. Ini tidak terjadi. Jadi ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata,” ujar Dodi.

Ia juga merujuk pada kesaksian mantan Ketua LKPP, Roni Dwi Susanto, yang menyatakan bahwa tidak ada kemahalan harga dalam proyek tersebut. Saksi ahli dari LKPP, Ketua LKPP, serta mantan Ketua LKPP, Roni, sudah menyatakan bahwa tidak ada kemahalan harga. Karena kalau ada yang kemahalan, saat itu LKPP tidak akan menyetujui untuk ditayangkan, jadi ditolak penayangannya.

Kemudian sesuai dengan keterangan Roni, LKPP memegang pernyataan dari prinsipal apabila terjadi kemahalan prinsipal akan mengembalikan uang pemerintah. "Itu pernyataan dari Ketua LKPP yang memang pelaku, saksi fakta. Ini kan saksi pendapat, jadi pendapat yang didasarkan kepada dokumen-dokumen, bukti-bukti yang diberikan oleh Jaksa," jelas Dodi.

Senada dengan Dodi, Ari Yusuf Amir menilai kesaksian ahli BPKP meragukan karena hanya berbasis pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang isinya telah terbantahkan oleh keterangan para distributor dan prinsipal di persidangan.

Pertanyaan sederhana, lanjut Ari, saat ahli mengatakan ada kemahalan harga, tentunya mereka memiliki data-data awal atau data pembanding. Sementara dikatakan bahwa data awal adalah dari BA (Berita Acara) klarifikasi dan BAP-BAP. Tapi bagaimana jika terdapat fakta bahwa ternyata BAP-BAP itu salah?

"Karena kita sudah memeriksa semua distributor dan prinsipal dalam persidangan ini yang menjelaskan bahwa harga itu tidak kemahalan. Malah mereka melihat harga itu sudah harga yang paling murah. Sehingga apa yang disampaikan dalam BAP berbeda sama sekali. Dari situ saja sudah sederhana sebetulnya. Kalau diakui bahwa sumber datanya adalah BA klarifikasi dan BAP, ketika BAP dan BA klarifikasi ini salah, maka salahlah hasilnya. Sederhana," tutur Ari.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.