Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

AKURAT.CO Kejaksaan Agung resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
"Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM (Nadiem Anwar Makarim)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Anang menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa sekitar 120 saksi dan empat orang ahli.
"Penyidik melakukan pendalaman, pemeriksaan dan pemanggilan terhadap saksi kurang lebih 120 dan juga empat ahli," ujarnya.
Baca Juga: 9 Jam Diperiksa KPK, Nadiem Makarim Beri Penjelasan Soal Pengadaan Google Cloud
Pada hari yang sama, Nadiem Makarim juga menjalani pemeriksaan di Gedung Jampidsus Kejagung dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara yang terjadi pada periode 2020-2022, yakni Jurist Tan (JT/JS) selaku Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IBAM), Konsultan Perorangan; Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen 2020-2021; serta Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
Direktur Penyidikan Jampidsus kala itu, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk PAUD hingga SMA dengan target 1.200.000 unit Chromebook senilai Rp9,3 triliun.
Dana pengadaan bersumber dari APBN dan DAK.
Namun, proyek itu diduga sarat penyimpangan karena adanya pengondisian spesifikasi ke produk ChromeOS.
Baca Juga: Korupsi Google Cloud, Nadiem Makarim Bungkam Saat Ditanya Kesiapan Jadi Tersangka
"Semuanya diperintahkan NAM menggunakan pengadaan laptop dengan software ChromeOS, namun ChromeOS tersebut dalam penggunaan untuk guru dan siswa tidak mencapai optimal," kata Qohar, pada Selasa (15/7/2025).
Menurut Kejagung, praktik itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,98 triliun, yang berasal dari mark up harga kontrak dengan principal sebesar Rp1,5 triliun dan kelebihan pembayaran atas item software (CDM) Rp480 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Cuma Jadi Beban Istana, Menteri Pariwisata Tak Punya Sense of Crisis dan Layak Diganti
- 2Usai Kritik Pigai, Hotman Paris Kini Malah Ingin Jalan Malam Bareng Menteri HAM: Biar Begal Kabur Semua
- 3Prediksi Skor Prancis vs Pantai Gading 5 Juni 2026: Les Bleus Masih Terlalu Kuat atau The Elephants Siap Membuat Kejutan?
- 4Prediksi Skor PSG vs Arsenal, Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung
- 5BRIN Ingatkan Wacana Jokowi Keliling Daerah Berpotensi Memanaskan Politik Terlalu Dini
- 6Berbahasa Indonesia Usai Laga Kalahkan Oman, John Herdman: Saya Capek!
- 7Tragedi di Gurun Sahara: 49 Orang Tewas Kehausan Setelah Truk Mogok di Gurun Niger
- 8Kurs Dolar AS Tembus Rp18.025 Hari Ini, Rupiah Catat Rekor Terlemah dalam Sejarah
- 9Astra Gandeng Pemprov Jakarta Kampanyekan Naik Transportasi Umum, Pramono: Kunci Atasi Macet dan Polusi
- 10Trump Klaim Kekuatan Militer Iran Hancur Total, Tersisa Sekitar 21 Persen Rudal







