Akurat
Pemprov Sumsel

Kejagung Limpahkan Tersangka Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus

Oktaviani | 10 November 2025, 08:05 WIB
Kejagung Limpahkan Tersangka Nadiem Makarim ke Kejari Jakpus

AKURAT.CO Tersangka kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, Nadiem Makarim, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat hari ini (Senin, 10/11/2025).

Proses tersebut dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Nadiem Makarim, Ricky Saragih, kepada wartawan.

"Betul. Pelimpahan berkas Pak Nadiem (tahap dua) ke Jaksa Penuntut Umum," katanya.

Pelimpahan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan Kejaksaan Agung terhadap dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun di Kemendikbudristek.

Nadiem Makarim sendiri ditetapkan sebagai tersangka pada September 2025.

Baca Juga: Hotman Paris Siap Buktikan Nadiem Makarim Tak Terima Uang Satu Sen Pun

Sebelumnya, Nadiem Makarim sempat melawan dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upaya tersebut kandas.

Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Dikbudristek itu.

Dalam sidang putusan Senin (13/10/2025), Hakim menegaskan penetapan tersangka terhadap Nadiem Makarim telah sesuai dengan hukum acara pidana.

"Mengadili, satu, menolak praperadilan pemohon. Dua, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Hakim saat membacakan amar putusan.

Baca Juga: KPK Berpeluang Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Google Cloud

Hakim menjelaskan, proses hukum terhadap Nadiem Makarim dimulai sejak 20 Mei 2025, setelah Kejagung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 11 Juni 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidikan dinilai sah dan sesuai prosedur.

"Penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti agar menjadi terang tindak pidana serta menemukan tersangka telah dilaksanakan berdasarkan hukum acara pidana, karenanya sah menurut hukum," jelas Hakim.

Majelis juga menyatakan tidak berwenang menilai alat bukti sebagaimana dipersoalkan pemohon. Karena hal itu telah memasuki pokok perkara yang menjadi ranah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Hakim menilai Kejagung memiliki empat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka.

Baca Juga: Status Tersangka Nadiem Makarim

"Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon adalah sah menurut hukum," katanya.

Dalam perkara ini, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lima tersangka, termasuk Nadiem Makarim.

Dia ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan sejak Kamis (4/9/2025).

Empat tersangka lainnya yakni Jurist Tan (mantan stafsus Mendikbudristek, kini buron dan telah diajukan red notice ke Interpol), Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, ditahan kota karena sakit) serta dua pejabat Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, yang ditahan sejak 15 Juli 2025.

Baca Juga: Perjalanan Karir Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook, Eks Mendikbudristek dan Pendiri Gojek

Kejagung mengungkap proyek digitalisasi pendidikan di bawah Kemendikbudristek mencakup pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook senilai Rp9,3 triliun.

Program ini ditujukan untuk sekolah di seluruh Indonesia, termasuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar). Namun, hasil penyidikan menemukan banyak unit tidak efektif digunakan di wilayah 3T karena keterbatasan akses internet.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian harga pengadaan yang menimbulkan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK