KPK Periksa 6 Saksi, Dalami Peran Agen Travel di Kasus Korupsi Kuota Haji

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama.
Pada hari ini (Rabu, 15/4/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam saksi dari unsur swasta dan pelaku usaha.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata Budi.
Adapun, enam saksi yang dipanggil terdiri dari pimpinan perusahaan travel haji dan pihak swasta, yakni:
Baca Juga: KPK Periksa Lima Petinggi Perusahaan Travel, Dalami Korupsi Kuota Haji 2023-2024
1. Noni Chairunnisa, Komisaris PT Goenawan Erawisata.
2. Martini, Direktur Utama PT Hasni Multi Business.
3. Muzni Mohamad Yunus, Direktur Utama PT Hidayah Safir.
4. Perwakilan PT IBS Buana Sejahtera.
5. Silvia Indriani, Direktur Utama PT Indonesia International Business.
6. Waldiyono, wiraswasta.
Dalami Skema Pembagian Kuota Haji
Pemeriksaan ini difokuskan untuk menelusuri mekanisme pembagian kuota haji tambahan serta peran para penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dalam proses tersebut.
KPK juga mendalami kemungkinan adanya keuntungan tidak sah (illegal gain) yang diperoleh dari pengaturan kuota haji, termasuk praktik percepatan keberangkatan jemaah di luar ketentuan.
Baca Juga: Korupsi Kuota Haji: KPK Akan Usut Mekanisme Pengisian Kuota Haji di Kementerian Agama
Pengembangan Korupsi Kuota Haji
Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz.
Selain itu, KPK juga telah menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Ismail Adhan dan Asrul Azis Taba.
Penyidik menduga manipulasi kuota tambahan haji dimanfaatkan oleh sejumlah pihak untuk meraup keuntungan melalui jual beli kuota serta pungutan biaya percepatan keberangkatan kepada calon jemaah.
KPK memastikan pemeriksaan saksi akan terus dilakukan, guna memperkuat pembuktian dan menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam korupsi kuota haji.
Baca Juga: KPK Buka Peluang Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








