Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
"Kemungkinan di minggu ini kalau tidak salah ya," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (15/12/2025) malam.
Baca Juga: Masih Proses Pengusutan Korupsi Haji, KPK Terbang ke Saudi
Asep mengungkapkan bahwa surat panggilan terhadap Yaqut telah dikirimkan oleh penyidik.
"Minggu lalu," katanya.
Meski demikian, dia belum merinci jadwal pasti pemeriksaan Yaqut tersebut.
"Pokoknya ditunggu," singkat Asep yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK.
Dalam perkara ini, Yaqut sejatinya telah lebih dulu dimintai keterangan oleh KPK pada 1 September lalu.
Baca Juga: Kilas Balik Kasus Korupsi Haji di Indonesia, Bikin Bulu Kuduk Merinding!
Saat itu, ia dimintai penjelasan terkait perbedaan aturan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diperoleh Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi pada periode 2023-2024.
Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan korupsi penambahan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Penerbitan sprindik dilakukan agar penyidik dapat melakukan upaya paksa dalam proses penegakan hukum.
Baca Juga: DPR Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji: Ini Pengkhianatan Amanah Umat
Sprindik umum itu menggunakan Pasal 2 Ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penerapan pasal tersebut mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi.
Kerugian negara dalam kasus korupsi kuota dan penyelenggaraan haji periode 2023-2024 disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga: Skandal Korupsi Haji Seret 400 Travel, KPK: Penyidikan Jadi Lebih Lama
Namun, angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan serta koordinasi KPK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasus ini bermula dari pemberian tambahan 20.000 kuota haji oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk mengurangi antrean jemaah.
Namun, pembagian kuota tambahan tersebut kemudian menuai persoalan karena dibagi sama rata, masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Baca Juga: Skandal Korupsi Haji Guncang PBNU, Kiai Asyhari Desak Gus Yahya Mundur
Padahal, berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pembagian kuota haji seharusnya dilakukan dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.