Akurat
Pemprov Sumsel

Mengurai Peran Sentral Ibrahim Arief dalam Mengunci Proyek Pengadaan Chromebook

Wahyu SK | 20 April 2026, 22:49 WIB
Mengurai Peran Sentral Ibrahim Arief dalam Mengunci Proyek Pengadaan Chromebook
Ibrahim Arief alias Ibam, tenaga konsultan era Nadiem Makarim, dituntut hukuman pidana 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. (Tribunnews.com)

AKURAT.CO Tajamnya sorotan terhadap tata kelola Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan pemerintah menemukan muara konkret pada kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Kasus yang merugikan negara hingga Rp2,1 triliun ini menjadi etalase sempurna bagi teori "penggiringan opini teknis" yang sering diperingatkan oleh para pengamat kebijakan publik.

Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, sosok Ibrahim Arief alias Ibam, yang menjabat konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, disebut-sebut arsitek di balik terpilihnya produk Google sebagai satu-satunya sistem operasi dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, mengatakan bahwa jauh sebelum proyek dimulai secara resmi tahun 2020, Ibam diduga telah menjalin komunikasi intensif dengan pihak vendor.

Bahkan, pada April 2020, Ibam diketahui melakukan presentasi penggunaan Chromebook dalam rapat koordinasi teknis. Yang kemudian diperkuat dengan pertemuan bersama Nadiem Makarim serta perwakilan Google.

Baca Juga: Jaksa Bantah Pernyataan Nadiem Makarim, Rekomendasi JPN Tidak Dilaksanakan dalam Pengadaan Chromebook

Yanuar Wijanarko, pengamat kebijakan publik, menilai pola ini adalah bentuk nyata dari penguncian spesifikasi yang menggugurkan prinsip independensi.

"Jika seorang tenaga ahli sudah disuapi spesifikasi oleh vendor sebelum kajian resmi, maka fungsi kepakarannya telah mati. Dia bukan lagi memberikan saran objektif, melainkan menjadi tenaga pemasaran terselubung," jelasnya, kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Dalam surat dakwaan, Ibam disebut memengaruhi tim teknis untuk menghasilkan kajian yang memaksakan penggunaan Chromebook.

Akibatnya, pejabat eselon di Kemendikbudristek, seperti Mulyatsyah, diduga hanya mengekor kepada arahan teknis yang sudah dikunci tersebut tanpa mempertimbangkan aturan PBJ yang berlaku.

"Penentuan kuantitas dan jadwal itu ranah manajerial Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Jika tenaga ahli sudah menentukan operasional, itu namanya ultra vires atau melampaui kewenangan," kata Yanuar.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Terdakwa Mulyatsah Merasa Dijebak Nadiem Makarim dalam Proyek Pengadaan Chromebook

Fenomena yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika spesifikasi teknis sudah bocor atau bahkan disuplai langsung oleh vendor kepada tenaga ahli sebelum kajian resmi dimulai.

Yanuar menyebut bahwa tindakan ini secara otomatis menggugurkan prinsip independensi yang diamanatkan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa.

"Jika sudah disuapi vendor sejak awal, kajian teknis itu hanya jadi stempel legalitas saja. Ini penggiringan opini teknis untuk memenangkan merek tertentu," katanya.

Praktik ini biasanya berujung pada penguncian spesifikasi atau monopoli merek. Tanpa alasan teknis yang mendesak, mengunci spesifikasi pada satu vendor adalah bentuk penyimpangan integritas yang menutup ruang kompetisi. Akibatnya, negara berisiko membayar lebih mahal untuk barang yang kualitasnya belum tentu terbaik.

Persoalan kian pelik jika penyimpangan di level teknis ini diketahui namun dibiarkan oleh pemegang kebijakan tertinggi, termasuk menteri.

Baca Juga: Endless Art Investment Jadi Modus Nadiem Makarim Samarkan Aliran Dana Korupsi Pengadaan Chromebook

Yanuar mengingatkan bahwa dalam hukum tindak pidana korupsi, sikap abai atau pembiaran (omission) bukanlah zona aman bagi pejabat.

"Menteri atau pimpinan lembaga punya kewajiban hukum memastikan SPIP (Sistem Pengendalian Intern Pemerintah) berjalan. Jika ada penyimpangan bawahannya dan ia diam saja, itu bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang," jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Yanuar, jerat Undang-Undang Tipikor tidak hanya menyasar tindakan aktif yang menguntungkan diri sendiri tetapi juga pembiaran yang menguntungkan korporasi atau pihak lain yang merugikan keuangan negara.

Posisi Nadiem Makarim dalam kasus ini pun kian tersudut. JPU mendakwa mantan Mendikbudristek itu menerima keuntungan sebesar Rp809 miliar melalui skema investasi yang terafiliasi dengan perusahaan miliknya, PT AKAB (Gojek Indonesia).

Namun, di luar aliran dana, aspek yang paling disorot adalah peran Nadiem Makarim dalam memberikan keleluasaan luar biasa bagi para staf khusus dan konsultan seperti Ibam.

Baca Juga: Jaksa Bantah Klaim Nadiem Makarim, LKPP Nyatakan Harga Laptop Chromebook Cenderung Tinggi Tidak Terkontrol

Fakta persidangan menunjukkan pejabat karier di kementerian sangat patuh pada instruksi para staf ahli ini, yang secara struktural berada di luar hirarki resmi pemerintahan.

"Seorang menteri tidak bisa berdalih tidak tahu jika bawahannya melakukan penyimpangan teknis yang sistematis. Dalam hukum tipikor, pembiaran atau omission terhadap pelanggaran prosedur yang menguntungkan pihak tertentu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang," beber Yanuar.

Dugaan adanya kesepakatan co-investment dan pengaturan proyek sejak awal menjadi bukti bahwa kompetisi dalam tender pengadaan Chromebook hanyalah formalitas. Dengan mengunci spesifikasi pada satu merek, ruang bagi produk lain tertutup rapat. Memaksa negara membayar harga yang telah diatur alias mark up.

Kini, Ibam menghadapi tuntutan 15 tahun penjara, sementara Nadiem Makarim masih terus memberikan eksepsi atas dakwaan yang menjeratnya.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook menjadi alarm keras. Bahwa ketika kepakaran teknis bercampur aduk dengan syahwat manajerial dan kedekatan dengan vendor, yang dikorbankan adalah uang rakyat dan kualitas pendidikan anak bangsa.

Baca Juga: Jaksa Bongkar Siasat Penyanderaan Kebijakan, Bisa Gugurkan Dalih Niat Baik Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK