Eggi Sudjana: Koperasi Harapan Mulya Menangkan Sengketa Yayasan Sulu-Sulu Pelita Negeri

AKURAT.CO Koperasi Harapan Mulya yang menaungi para petani di Rokan Hulu Riau akhirnya memenangkan sengketa dalam perkara No. 332/Pdt.Sus-LH/2025 di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pangaraian pada 2 Maret 2026 lalu.
Menurut Prof. Dr. H. Eggi Sudjana, S.H, M.Si selaku kuasa hukum dari Koperasi Harapan Mulya, gugatan lawan dicabut karena kuasa hukum koperasi berhasil membongkar identitas pihak penggugat dalam hal ini Yayasan Sulu-Sulu yang tidak memiliki legal standing.
"Hak atas lahan milik koperasi ini sebenarnya diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung No. 2977 K/Pdt/2020 yang telah inkracht. Secara hukum tidak ada lagi perdebatan mengenai siapa pemilik sah lahan tersebut," jelas Eggi Sudjana di kantornya dikawasan Bogor pada Senin (27/4/2026).
Eggi pun menambahkan bahwa lahan Koperasi Harapan Mulya telah terdaftar secara resmi dalam skema keterlanjuran melalui SK Menteri LHK No. SK. 1077/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2022.
Baca Juga: Pendaftaran 30 Ribu Manajer Koperasi Merah Putih Resmi Dibuka, Ini Syaratnya
Negara dalam hal ini KLHK, lanjut Eggi sudah mengakui keberadaan koperasi di lahan tersebut.
Tuduhan bahwa koperasi menguasai hutan secara ilegal adalah kekeliruan administratif yang fatal mengingat izinnya sedang dalam proses sesuai prosedur UU Cipta Kerja.
Eggi pun menyinggung terkait PT Kalingga yang bersurat ke Kapolda Riau dan meminta perlindungan hukum dengan dalih Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
"Ini adalah praktik 'Tameng Hukum' dari PT Kalingga yang menggunakan label 'persero' untuk menciptakan kesan seolah-olah aktivitas mereka adalah proyek negara, padahal ini adalah upaya sistematis untuk mengabaikan putusan MA dan mencaplok lahan masyarakat," ujar Eggi menambahkan.
Sementara itu Ahmad Buchari Huzaini, S.H dari kantor hukum Eggi Sudjana & partners menambahkan bahwa PT. Kalingga Tujuh Tujuh mengklaim telah mengelola 1.850 hektar lahan eks. PT AMR melalui skema KSO dengan Agrinas.
Klaim ini jelas Buchari bertentangan dengan fakta hukum.
"Berdasarkan SK. No.: 36 yang dikeluarkan pada 6 Febuari 2025, luas lahan PT. AMR hanya memiliki 380 hektar sementara putusan Mahkamah Agung (MA) menjadikan lahan PT. AMR hanya 307 hektar yang mana itupun merupakan tanah adat milik masyarakat tempatan yang telah dikuasai secara turun-temurun lamanya," papar Buchari.
Selain itu, PT. AMR tidak tercantum dalam daftar penertiban Satgas PKH (PRIN-558) sehingga tidak pernah ada dasar penyitaan atau pengalihan lahan kepada pihak lain.
Absennya PT. AMR di dalam daftar penertiban Kawasan hutan bukan karena PT. AMR itu sendiri.
Namun yang dilihat negara adalah tanah milik masyarakat adat yang diklaim oleh AMR yang kemudian telah berkekuatan hukum tetap dalam putusan MA No. 2977 K/Pdt/2020 Yang mmenangkan masyarakat adat.
Inilah yang menjadi alasan AMR tidak masuk didalam daftar satgas PKH karena negara dalam hal ini tidak melihat AMR-nya tapi hak masyarakat Adatlah yang diakui oleh Negara.
"Permintaan perlindungan kepada Polda Riau atas nama eks lahan AMR juga tidak berdasar mengingat lahan tersebut secara faktual merupakan milik Koperasi Harapan Mulya. Kondisi ini menegaskan perlunya klarifikasi dan penegakan hukum yang transparan guna melindungi hak masyarakat adat," tutup Buchari.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






