Akurat Logo

Tuntutan Penjara Ibrahim Arief dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Sudah Tepat

Wahyu SK | 2 Mei 2026, 21:06 WIB
Tuntutan Penjara Ibrahim Arief dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Sudah Tepat
Mantan tenaga konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief dituntut hukuman 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Foto: Tribunnews.com






AKURAT.CO Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pertanggungjawaban para pihak yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dinilai sudah tepat.

Pasalnya, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad, kasus korupsi pengadaan Chromebook telah merugikan keuangan negara.

Diketahui, empat terdakwa dalam kasus tersebut yaitu eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim; eks Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam; eks Direktur SMP, Mulyatsyah; dan eks Direktur SD, Sri Wahyuningsih.

"Dalam konteks ini menurut saya bahwa jaksa sudah tepat ketika kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut dan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Suparji, dikutip dari unggahan Youtube Jaksapedia, Sabtu (2/5/2026).

Ia mengatakan, pertanggungjawaban tersebut tentunya sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing subjek hukum atau para terdakwa, termasuk Ibrahim Arief selaku konsultan.

Suparji menilai bahwa siapa pun mungkin akan menolak jika dituduh melakukan suatu perbuatan. Namun bukti pertemuan, bukti digital seperti chat dan lain sebagainya yang akan berbicara.

"Dan itulah bukti yang harus dipercaya oleh publik, oleh hakim, karena itu yang tidak bisa direkayasa lagi. Kalau mulut kan bisa penuh dengan rekayasa," ujarnya.

Menurutnya, dalam menilai sebuah fakta jangan hanya berdasarkan alibi saja, tetapi harus melihat bagaimana rangkaian-rangkaian peristiwa terkait yang akan menjadi fakta dalam persidangan.

Suparji menyoroti terkait dengan apakah rekomendasi dari Ibrahim Arief selaku konsultan Kemendikbudristek ini bisa dikualifikasikan sebagai permufakatan jahat atau tidak. Ia menyebut bahwa pada kenyataannya, Ibrahim Arief telah melakukan perbuatan dengan merekomendasikan Chromebook untuk pengadaan.

"Itu fakta yang tidak bisa dipungkiri, dan faktanya, atas rekomendasi tadi adalah terjadi berbagai proyek yang merugikan keuangan negara kan," katanya.

Sehingga jika tidak ada rekomendasi dari Ibrahim, maka proyek pengadaan Chromebook yang saat ini disebut telah merugikan keuangan negara tidak terjadi.

"Mungkin akan menghindar lagi, bahwa 'kami sudah memberikan pilihan begini, pilihan begini tapi kemudian eksekutornya kan bukan saya' misalnya 'tetapi yang lain'. Tetapi seandainya dia tidak memberikan rekomendasi itu kan tidak akan terjadi pekerjaan itu," jelas Suparji.

Dengan adanya rekomendasi Ibrahim telah berdampak pada adanya unsur perbuatan melawan hukum yaitu telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional.

"Maka karena terlibat, harus ada pertanggungjawaban hukum," tambahnya.

Selain itu, ia menyebut rekomendasi tersebut juga perlu didalami apakah sekadar formalistik atau sebuah legitimasi yang akhirnya menjustifikasi seolah-olah pengadaan tersebut telah melalui penilaian yang independen.

Menurutnya, jika kegiatan tersebut dilakukan hanya berdasarkan justifikasi saja, maka akan memperparah terhadap pertanggungjawaban hukum Ibrahim. Karena, independensi dan objektivitas Ibrahim selaku konsultan tidak terlihat.

Dengan begitu, konstruksi yang dibangun oleh Jaksa dengan meminta pertanggungjawaban Ibrahim yang telah merekomendasikan Chromebook, sehingga menimbulkan sebuah kerugian dan adanya unsur melawan hukum, sudah tepat.

"Dan pada sisi yang lain maka harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," kata Suparji.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terkait dengan kualifikasi permufakatan jahat konstruksinya bisa terlihat dengan adanya skenario besar untuk memenangkan satu proyek.

"Ini perannya sebagai rekomendasi, sebagai konsultan, kemudian perannya sebagai pengambil keputusan, perannya sebagai yang ada di lapangan gitu kan. Jadi ada-ada kesadaran misalnya bekerja sama untuk melakukan hal-hal yang mengandung unsur melawan hukum," jelasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

W
Reporter
Wahyu SK
W
Editor
Wahyu SK