Tuntutan Penjara Ibrahim Arief dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Sudah Tepat

AKURAT.CO Langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta pertanggungjawaban para pihak yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dinilai sudah tepat.
Pasalnya, menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Prof. Suparji Ahmad, kasus korupsi pengadaan Chromebook telah merugikan keuangan negara.
Diketahui, empat terdakwa dalam kasus tersebut yaitu eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim; eks Konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam; eks Direktur SMP, Mulyatsyah; dan eks Direktur SD, Sri Wahyuningsih.
"Dalam konteks ini menurut saya bahwa jaksa sudah tepat ketika kemudian meminta pertanggungjawaban kepada pihak-pihak yang terlibat dalam proyek tersebut dan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Suparji, dikutip dari unggahan Youtube Jaksapedia, Sabtu (2/5/2026).
Ia mengatakan, pertanggungjawaban tersebut tentunya sesuai dengan peran dan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing subjek hukum atau para terdakwa, termasuk Ibrahim Arief selaku konsultan.
Suparji menilai bahwa siapa pun mungkin akan menolak jika dituduh melakukan suatu perbuatan. Namun bukti pertemuan, bukti digital seperti chat dan lain sebagainya yang akan berbicara.
"Dan itulah bukti yang harus dipercaya oleh publik, oleh hakim, karena itu yang tidak bisa direkayasa lagi. Kalau mulut kan bisa penuh dengan rekayasa," ujarnya.
Menurutnya, dalam menilai sebuah fakta jangan hanya berdasarkan alibi saja, tetapi harus melihat bagaimana rangkaian-rangkaian peristiwa terkait yang akan menjadi fakta dalam persidangan.
Suparji menyoroti terkait dengan apakah rekomendasi dari Ibrahim Arief selaku konsultan Kemendikbudristek ini bisa dikualifikasikan sebagai permufakatan jahat atau tidak. Ia menyebut bahwa pada kenyataannya, Ibrahim Arief telah melakukan perbuatan dengan merekomendasikan Chromebook untuk pengadaan.
"Itu fakta yang tidak bisa dipungkiri, dan faktanya, atas rekomendasi tadi adalah terjadi berbagai proyek yang merugikan keuangan negara kan," katanya.
Sehingga jika tidak ada rekomendasi dari Ibrahim, maka proyek pengadaan Chromebook yang saat ini disebut telah merugikan keuangan negara tidak terjadi.
"Mungkin akan menghindar lagi, bahwa 'kami sudah memberikan pilihan begini, pilihan begini tapi kemudian eksekutornya kan bukan saya' misalnya 'tetapi yang lain'. Tetapi seandainya dia tidak memberikan rekomendasi itu kan tidak akan terjadi pekerjaan itu," jelas Suparji.
Dengan adanya rekomendasi Ibrahim telah berdampak pada adanya unsur perbuatan melawan hukum yaitu telah memperkaya diri, orang lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara atau perekonomian nasional.
"Maka karena terlibat, harus ada pertanggungjawaban hukum," tambahnya.
Selain itu, ia menyebut rekomendasi tersebut juga perlu didalami apakah sekadar formalistik atau sebuah legitimasi yang akhirnya menjustifikasi seolah-olah pengadaan tersebut telah melalui penilaian yang independen.
Menurutnya, jika kegiatan tersebut dilakukan hanya berdasarkan justifikasi saja, maka akan memperparah terhadap pertanggungjawaban hukum Ibrahim. Karena, independensi dan objektivitas Ibrahim selaku konsultan tidak terlihat.
Dengan begitu, konstruksi yang dibangun oleh Jaksa dengan meminta pertanggungjawaban Ibrahim yang telah merekomendasikan Chromebook, sehingga menimbulkan sebuah kerugian dan adanya unsur melawan hukum, sudah tepat.
"Dan pada sisi yang lain maka harus bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan," kata Suparji.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa terkait dengan kualifikasi permufakatan jahat konstruksinya bisa terlihat dengan adanya skenario besar untuk memenangkan satu proyek.
"Ini perannya sebagai rekomendasi, sebagai konsultan, kemudian perannya sebagai pengambil keputusan, perannya sebagai yang ada di lapangan gitu kan. Jadi ada-ada kesadaran misalnya bekerja sama untuk melakukan hal-hal yang mengandung unsur melawan hukum," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 2Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Dua Jenderal TNI AD Dinilai Memenuhi Syarat Jadi Calon Panglima TNI, Siapa Saja?
- 7Tudingan Ijazah Palsu Dirinya dan Gibran Terus Bergulir, Jokowi: Berpotensi Pengalihan Isu
- 8Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







