MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim dalam Persidangan Korupsi Pengadaan Chromebook

AKURAT.CO Kasus korupsi pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, terus bergulir di pengadilan.
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengingatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap tegak lurus pada substansi perkara korupsi pengadaan Chromebook dan tidak terdistraksi oleh upaya-upaya di luar persidangan.
Menurutnya, tugas utama Jaksa saat ini adalah membuktikan adanya niat jahat atau mens rea dan persekongkolan yang telah dirancang Nadiem Makarim sejak awal proses pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Ia pun menyoroti kebijakan "kopi hitam" yang melibatkan orang-orang terdekat terdakwa sebagai poin krusial yang harus didalami.
"Jaksa harus menunjukkan pada Hakim dan publik bahwa ada dugaan pengaturan sejak awal. Pengadaan rata-rata dikunci untuk memenangkan 'jago' yang dibawa, baik melalui syarat, spesifikasi hingga administrasi yang sengaja dibuat kaku," jelas Boyamin, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (27/1/2028).
Baca Juga: Jaksa Telusuri Aliran Dana Rp809 Miliar ke Nadiem Makarim Lewat Investasi Google di GoTo
Menanggapi rencana pihak Nadiem Makarim yang ingin melaporkan saksi Jumeri ke polisi, Boyamin menilai hal tersebut sebagai strategi untuk memengaruhi saksi-saksi lainnya.
Ia meminta Jaksa tidak terpengaruh oleh manuver-manuver Nadiem Makarim yang dianggap tidak substansial dan cenderung mencederai kemerdekaan saksi dalam memberikan keterangan.
"Jaksa harus tetap fokus dalam pembuktian bahwa memang sudah ada niat jahat sejak awal pengadaan. Jangan mengikuti iramanya penipu atau terdakwa terkait hal-hal yang tidak substansial," ujarnya.
Selain itu, Boyamin menilai ancaman pelaporan terhadap saksi merupakan tindakan berlebihan yang dapat merusak tatanan persidangan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, saksi harus bebas dari ancaman agar dapat memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
Selanjutnya, ia menyarankan agar kejaksaan lebih aktif memberikan edukasi hukum kepada masyarakat guna menangkal narasi-narasi negatif di media sosial yang dapat mengaburkan fakta persidangan kasus Nadiem Makarim.
"Jelaskan secara keseluruhan kepada publik, jangan diirit-irit informasinya. Ini sudah tahap persidangan. Sampaikan fakta-faktanya sebagai bentuk edukasi agar masyarakat paham duduk perkara yang sebenarnya," jelas Boyamin.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 15 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Kliwon Dikenal Ramah dan Mudah Bergaul
- 2Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 3Tidak Semua Pengabdian Berujung Bintang, Hormat untuk Kolonel Edward Sitorus
- 4Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK
- 5Bangkai Kapal Tertua di Dunia Berusia 4.700 Tahun Ditemukan di Turki, Apa Saja yang Terungkap?
- 6Trump Sudah Berhati-Hati Terlibat Perang, Netanyahu Berupaya Memicu Kembali Konfrontasi dengan Iran
- 7Fabio Calonego Akui Ditawari Naturalisasi, Tertarik Bela Timnas Indonesia
- 8Gubernur Bali I Wayan Koster Viral Usai Adu Mulut dengan Petugas SPBU, Ini Profilnya
- 9Dua Tahun Dipimpin Prabowo: Harga Pupuk Turun 20 Persen, Kesejahteraan Petani Meningkat
- 10Boyamin Duga Nusron Wahid ke Malaysia Usai Menghindari Panggilan KPK







