Jalani Sidang dengan Infus di Tangan, Jaksa Punya Bukti Nadiem Makarim dalam Kondisi Sehat

AKURAT.CO Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim dipastikan dalam kondisi sehat ketika menjalani sidang kasus korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (4/5/2026).
Diketahui, dalam ruang sidang terlihat tangan Nadiem Makarim masih dipasang bekas infus hingga jalannya sidang ditunda ketika dia mengaku kondisi kesehatannya menurun.
"Saya ingin menjelaskan, pertama terdakwa Nadim Anwar Makarim kemarin kondisinya dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan diinfus," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roy Riady, kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (5/5/2026).
Roy menjelaskan, informasi tersebut diketahuinya setelah mengonfirmasi langsung kepada dokter yang merawat Nadiem Makarim di Rumah Sakit Abdi Waluyo.
"Bahkan kita mempunyai dokumentasinya. Dia diinfus di bagian sebelah sini (lengan tangan bagian atas) tetapi kemarin dia diperban, seolah-olah dipasang infus sebelah sini (tangan)," bebernya.
Baca Juga: Mangkir dari Sidang, Nadiem Makarim dan Kuasa Hukumnya Bisa Dikategorikan Contempt of Court
Jaksa menyayangkan pihak Nadiem Makarim menggunakan cara-cara seperti itu dalam proses persidangan yang dapat menimbulkan opini tidak baik di masyarakat.
"Kami penuntut umum selalu menghargai masalah kesehatan terhadap terdakwa Nadim Anwar Makarim. Contohnya hari ini, ketika kami mengonfirmasikan ketidakhadiran Pak Nadim Anwar Makarim ke Rumah Sakit Abdi Waluyo," katanya.
Ia menyebut bahwa JPU datang langsung ke rumah sakit untuk bertemu dengan dokter yang merawat Nadiem Makarim.
Jaksa juga telah menerima surat rekam medis yang kesimpulannya menyatakan bahwa Nadiem Makarim dalam keadaan normal dan sehat.
Namun, Roy mengatakan bahwa ketika pihaknya mengonfirmasi, Nadiem mengeluh sakit pada bagian belakang. Meski demikian, dokter menyatakan bahwa terdakwa dalam kondisi sehat.
Baca Juga: Jejak Digital Ibrahim Arief dan Nadiem Makarim Bisa Jadi Bukti Mens Rea dalam Proyek Pengadaan Chromebook
"Secara medis dia sehat tapi ketika dia mengatakan dia sakit, keluhan di belakangnya itu subjektif dia. Dan kami hargai itu, kami tidak paksa untuk dibawa ke persidangan," tambahnya.
JPU pun mengingatkan agar semua pihak bersama-sama melaksanakan prinsip-prinsip yang jujur dan norma-norma kepatutan dalam persidangan. Karena siapa pun dan di mana pun, proses penegakan hukum selalu menjaga etika hingga prinsip kesehatan.
"Tidak perlulah kita berbuat seolah-olah dalam keadaan infus sebelah sini atau sebelah apa," ujar Roy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 120 Twibbon 17 Agustus 2026 Gratis, Cocok untuk Foto Profil dan Rayakan HUT RI
- 2Kuota Gratis 81 GB HUT ke-81 RI Viral di WhatsApp, Ini Faktanya
- 3Bukan Febrie Adriansyah, Eksekutor Aset PT GBU Ternyata Anggota Tim 9 Hari Wibowo
- 420 Link Twibbon 17 Agustus 2026 Terbaru, Cocok untuk Rayakan HUT ke-81 RI Hari Ini!
- 5Diduga Selewengkan Kas RW Rp11 Miliar, Mantan Ketua dan Sekretaris RW di PIK Dilaporkan ke Polisi
- 6Kode Redeem FF Spesial 17 Agustus 2026, Ada Hadiah Gratis untuk Rayakan HUT ke-81 RI
- 7Meludahi Biarawati: Pelecehan Bernuansa Agama oleh Ekstremis Yahudi Menjadi Hal yang Lumrah di Yerusalem
- 8BEM UI Demo 18 Agustus di Bundaran HI, Ternyata Ini 8 Tuntutannya!
- 9Lebih Inklusif dan Merakyat, Pemerintah Semarakkan HUT ke-81 RI di Kampung-kampung Padat Penduduk
- 10RUU Perampasan Aset Ditargetkan Sah Desember 2026






