Akurat Logo

Wajib Tahu! Ini Perbedaan Surat Keterangan Waris dan Akta Waris

Redaksi Akurat | 11 Mei 2026, 22:06 WIB
Wajib Tahu! Ini Perbedaan Surat Keterangan Waris dan Akta Waris
Ini Perbedaan Surat Keterangan Waris dan Akta Waris

AKURAT.CO Bagi keluarga yang sedang mengurus harta warisan, memahami perbedaan surat keterangan waris dan akta waris sangat penting agar proses administrasi berjalan lancar.

Keduanya sama-sama berfungsi sebagai bukti legal ahli waris, tetapi memiliki perbedaan dari sisi pembuat, kekuatan hukum, dan siapa saja yang berhak mengurusnya. Supaya tidak salah langkah, berikut penjelasannya!

Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Waris: Kesaksian Notaris Ungkap Keterlibatan Dandy dan Ferline Sugianto

Apa Itu Surat Keterangan Waris?

Dilansir dari Legalitas, surat keterangan waris merupakan dokumen yang berisi informasi lengkap mengenai identitas pewaris dan para ahli warisnya.

Dokumen ini berfungsi sebagai bukti sah siapa yang berhak menerima warisan sekaligus dasar untuk perubahan kepemilikan.

Selain itu, surat ini membantu mencegah penyalahgunaan atau klaim yang tidak berwenang atas harta peninggalan.

Cara Mengurus Surat Keterangan Waris

WNI non-keturunan asing: dilakukan dengan menyiapkan dokumen-dokumen, mengajukannya ke kelurahan untuk diperiksa, lalu menunggu verifikasi hingga camat menandatangani berkas.

WNI  keturunan Tionghoa atau Timur Asing: prosesnya dilakukan melalui notaris atau BHP dengan membawa dokumen yang sudah dilegalisasi dan menjalani pengecekan keaslian data, termasuk pemeriksaan wasiat.

Setelah seluruh syarat terpenuhi, baik notaris maupun BHP akan menerbitkan SKHW yang bisa langsung dibawa pulang setelah administrasi selesai.

Apa Itu Akta Waris?

Akta waris merupakan dokumen resmi yang disusun oleh notaris untuk menetapkan dan mengakui hak para ahli waris atas seluruh aset yang ditinggalkan. Karena bersifat akta otentik, dokumen ini memiliki kekuatan hukum tinggi dan biasanya digunakan dalam urusan administratif penting.

Akta waris memastikan pembagian dan pengurusan harta peninggalan berjalan lancar karena memberikan legalitas kuat, mempermudah proses administrasi, dan menjamin kepastian hukum bagi seluruh ahli waris.

Cara Mengurus Akta Waris

  1. Siapkan dokumen pendukung, seperti KTP ahli waris dan pewaris, akta kelahiran, Kartu Keluarga, akta kematian pewaris, dsb.

  2. Datang ke notaris yang sesuai dengan wilayah hukum masing-masing.

  3. Notaris akan mengecek wasiat yang penting untuk membuat akta. 

  4. Setelah itu, akta akan dibuat dan disahkan dengan tanda tangan dan materai resmi. 

Perbedaan Surat Keterangan Waris dan Akta Waris 

Pihak yang Berwenang Membuat

  1. Surat Keterangan Waris : kelurahan/kecamatan/BPH (tergantung golongan warga).

  2. Akta Waris : notaris 

Kekuatan Hukum

Surat Keterangan Waris : hanya sebagai pernyataan.

Akta Waris : lebih kuat karena merupakan akta yang otentik 

Kebutuhan Penggunaan

Surat Keterangan Waris : mengurus perpindahan tangan atas tanah, rekening, harta peninggalan, dan sebagainya.

Akta Waris : mengurusan warisan untuk peralihan pendaftaran tanah di BPN, saham, rekening, rumah, dan sebagainya. 

Biaya Pengurusan

Surat Keterangan Waris : lebih murah dan bahkan bisa gratis.

Akta Waris: terdapat biaya notaris

Memahami perbedaan surat keterangan waris dan akta waris membantu keluarga mengurus harta peninggalan tanpa hambatan.

Surat keterangan waris lebih sederhana dan murah, sementara akta waris lebih kuat secara hukum untuk aset bernilai tinggi.

Pilihlah dokumen sesuai kebutuhan agar proses administrasi warisan berjalan lebih mudah dan aman.

Shera Amalia Ghaitsa (Magang)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
R